Narasiterkini.com, Blangpidie – Personil Polres Aceh Barat Daya (Abdya) meringkus tiga pelaku pembawa getah pinus ilegal di jalan lintas Abdya – Gayo Lues tepat di Kilometer 5 Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot Kabupaten Abdya pada Senin 25 April 2022 dini hari.
Getah pinus sebanyak 6 ton tersebut diangkut dari Desa Bukut Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues. Rencananya hendak dijual oleh pelaku ke PT Jaya Media Internusa (JMI) yang berada di Kabupaten Aceh Tengah, hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya melalui Wakapolres Kompol Muhayat Effendie dalam konferensi pers di halaman Mapolres Abdya, Selasa (26/4/2022).
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan tiga pelaku masing-masing AYS (27) warga Desa Penampaan Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, LI (26) warga Desa Titi Pasir Kecamatan Semadam, Aceh
Tenggara dan AM (39) warga Desa Rampelan Pinang Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues.
“Getah Pinus itu didapatkan oleh AM yang di beli dengan harga Rp5.000 sampai Rp7.000 per kilo. Selanjutnya dijual dengan harga Rp8.000 per kilogram,” kata Waka Polres Abdya, Kompol Muhayat Effendie didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana.
Lanjutnya, getah pinus itu diangkut pelaku tanpa memiliki dokumen resmi, akibat tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Bukan Kayu (SKSHHBK) sehingga pelaku terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian guna dimintai keterangan.
Selain mengamankan tiga pelaku, personil Polres Abdya ikut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Cold Diesel merek mitsubhishi canter dan 110 karung goni dengan jumlah keseluruhan getah pinus tersebut adalah sebanyak kurang lebih 6 ton.
“Pelaku dijerat dengan pasal 130 Ayat 2 jo pasal 68 ayat 1 huruf f Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2016 tentang Kehutanan Aceh dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan serta denda paling tinggi Rp50 juta,” pungkasnya. (Taufik)
Discussion about this post