Narasiterkini.com, Meulaboh – Terkait dengan tudingan publik disalah satu media yang mengatakan bahwa tindakan hukum melalui penggeledahan di dua kasus dalam tahun ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat sebagai pencitraan itu tidak benar karena semuanya masih dalam tahapan proses berlanjut.
Sebagaimana yang telah dilakukan terkait penggeledahan terhadap Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) daerah setempat, pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu memang ada indikasi dugaan korupsi pada proyek pekerjaan timbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.
Sementara kasus ini masih dalam tahap proses kan tidak mungkin kita asal-asalan, kami disini benar-benar apalagi ini menyangkut dengan kasus dugaan korupsi, ya, bisa kalian lihat sendiri bagaimana, karena semua butuh proses jika sudah ada perkembangan baru akan di kabarkan kembali ke media,” Kata kepala Kajari Aceh Barat Firdaus SH, MH, M.M, M.IKom melalui Kasi Intel M. Agung Kurniawan S.H M.H kepada media Jum’at (5/8/2022).
“Untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang dapat kami sampaikan, proses penyidikan masih terus berlanjut dengan keterangan dan bukti-bukti dokumen yang diperoleh, selanjutnya tim penyidik segera berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan angka pasti kerugian negara, untuk sementara berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kemungkinan untuk kerugian kurang lebih 400jt,”tambahnya
Sedangkan terkait penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan pada Januari 2022 lalu, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa asing tahun 2020 bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) dan kasus tersebut juga masih dalam tahapan proses hukum.
“Sementara kita melakukan diskusi dulu terkait penetapan tersangkanya jika nanti itu sudah ada hasil baru dikeluarkan pernyataan baru, memang kasus ini sudah berjalan satu bulan sementara hasil kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP),”ujarnya
Sementara hasilnya sudah ada kata kasi intel dan pada saat media ini menanyakan ada berapa orang tersangka yang sudah ditetapkan ia menjawab belum bisa di publikasi karena siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini belum bisa dipastikan dan kita tunggu sampai tim penyidik melakukan hasil auditnya,”demikian kata M Agung Kurniawan.(Dani)
Discussion about this post