Menu

Mode Gelap
PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul

Hukum

Terkait Tudingan Pencitraan, Ini Kata Kejaksaan Negeri Aceh Barat

badge-check


					Kejari Aceh Barat lakukan penggeledahan Di Dinas Syariah Islam setempat Jumat (5/8/2022) foto/ist Perbesar

Kejari Aceh Barat lakukan penggeledahan Di Dinas Syariah Islam setempat Jumat (5/8/2022) foto/ist

Narasiterkini.com, Meulaboh – Terkait dengan tudingan publik disalah satu media yang mengatakan bahwa tindakan hukum melalui penggeledahan di dua kasus dalam tahun ini yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat sebagai pencitraan itu tidak benar karena semuanya masih dalam tahapan proses berlanjut.

Sebagaimana yang telah dilakukan terkait penggeledahan terhadap Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) daerah setempat, pada Rabu 3 Agustus 2022 lalu memang ada indikasi dugaan korupsi pada proyek pekerjaan timbunan lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Sementara kasus ini masih dalam tahap proses kan tidak mungkin kita asal-asalan, kami disini benar-benar apalagi ini menyangkut dengan kasus dugaan korupsi, ya, bisa kalian lihat sendiri bagaimana, karena semua butuh proses jika sudah ada perkembangan baru akan di kabarkan kembali ke media,” Kata kepala Kajari Aceh Barat Firdaus SH, MH, M.M, M.IKom melalui Kasi Intel M. Agung Kurniawan S.H M.H kepada media Jum’at (5/8/2022).

“Untuk indikasi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, belum ada angka pasti yang dapat kami sampaikan, proses penyidikan masih terus berlanjut dengan keterangan dan bukti-bukti dokumen yang diperoleh, selanjutnya tim penyidik segera berkoordinasi dengan ahli untuk menentukan angka pasti kerugian negara, untuk sementara berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kemungkinan untuk kerugian kurang lebih 400jt,”tambahnya

Sedangkan terkait penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan pada Januari 2022 lalu, terkait dengan dugaan korupsi pembangunan gedung Lab Bahasa asing tahun 2020 bersumber dari Otonomi Khusus (Otsus) dan kasus tersebut juga masih dalam tahapan proses hukum.

“Sementara kita melakukan diskusi dulu terkait penetapan tersangkanya jika nanti itu sudah ada hasil baru dikeluarkan pernyataan baru, memang kasus ini sudah berjalan satu bulan sementara hasil kerugian negara masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP),”ujarnya

Sementara hasilnya sudah ada kata kasi intel dan pada saat media ini menanyakan ada berapa orang tersangka yang sudah ditetapkan ia menjawab belum bisa di publikasi karena siapa-siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini belum bisa dipastikan dan kita tunggu sampai tim penyidik melakukan hasil auditnya,”demikian kata M Agung Kurniawan.(Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum