Menu

Mode Gelap
Ketua Apkasindo Perjuangan: PKS Jangan Permainkan Harga TBS Jika Tidak Ingin Kami Laporkan ke Pusat  TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji  Sekda Aceh Barat Lantik 263 Tuha Peut Dari 11 Kecamatan Polres Nagan Raya Adakan Jalan Santai dan Senam Bersama, Sediakan 170 Doorprize Ipelmasra Nyatakan Sikap Soal Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya: Dukung Pembangunan, Tolak Rakyat Jadi Penonton Ikatan Keluarga Minangkabau Laporkan Abu Janda ke Polres Nagan Raya 

Hukum

Tambang Emas Illegal, Anggota DPRK Nagan Raya Tawarkan Pertambangan Rakyat

badge-check


					Tambang Emas Illegal, Anggota DPRK Nagan Raya Tawarkan Pertambangan Rakyat Perbesar

Gambar: Zulkarnain (berpeci hitam) saat menerima penghargaan dari PLN Aceh beberapa waktu lalu, IST.

Narasiterkini.com, Suka Makmue-
Kasus penangkapan sejumlah Pelaku Penambang Emas Ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain yang membidangi bidang Lingkungan.

Bahwa penangkapan terhadap Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Nagan Raya bukan saja terjadi saat ini, tetapi sudah sering dilakukan oleh Kepolisian Resor Nagan Raya. Namun Penambang Ilegal yang notabene masyarakat tersebut bukannya jera tetapi kegiatan penambangan malah semakin menjamur walaupun harus Kucing-kucingan dengan Aparat.

Nah, hal itu membuktikan bahwa menambang Emas sudah menjadi mata pencarian mereka dan lahan dalam mencari nafkah untuk kelangsungan hidup mereka.

Sementara pada sisi lain, Aparat Kepolisian harus menertibkan dan bahkan memproses hukum terhadap pelaku karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah.

Menyikapi keadaan itu, Ketua Komisi III sejak 2021 sudah pernah berkoordinasi dengan Kadis ESDM Provinsi Aceh, Kabag Hukum Pemprov Aceh, DPRA dan terakhir dengan Kementerian ESDM terkait dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas permasalahan selama ini.

IPR itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintahan Aceh dan turunan PP Nomor 96 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 dan sejumlah turunan lainnya.

Bahwa ketentuan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan IPR bagi perorangan dan Koperasi. Namun Pemerintah sepertinya menutup ruang itu sehingga tidak memfasilitasi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan.

Pada kesempatan ini kami mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segera menetapkan Kawasan Tambang Rakyat dan meminta Pemprov Aceh untuk mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan amanah yang diatur dalam regulasi tersebut sehingga masyarakat tidak lagi menjadi incaran Kepolisian karena Kegiatan Ilegalnya.

Disamping itu, dengan mengantongi izin, Pemerintah dapat mengawasi dan membina Penambang untuk mencegah terjadinya kerusakan Lingkungan disamping Pemerintah juga diuntungkan dengan mendapat perolehan pendapatan dari Sektor Pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dianggap Suara Masyarakat Beutong Ateuh Diabaikan, Mahasiswa Minta Dibuka Forum Dengar Pendapat 

4 Juni 2026 - 13:52 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum