Menu

Mode Gelap
Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar

Hukum

Tambang Emas Illegal, Anggota DPRK Nagan Raya Tawarkan Pertambangan Rakyat

badge-check


					Tambang Emas Illegal, Anggota DPRK Nagan Raya Tawarkan Pertambangan Rakyat Perbesar

Gambar: Zulkarnain (berpeci hitam) saat menerima penghargaan dari PLN Aceh beberapa waktu lalu, IST.

Narasiterkini.com, Suka Makmue-
Kasus penangkapan sejumlah Pelaku Penambang Emas Ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain yang membidangi bidang Lingkungan.

Bahwa penangkapan terhadap Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Nagan Raya bukan saja terjadi saat ini, tetapi sudah sering dilakukan oleh Kepolisian Resor Nagan Raya. Namun Penambang Ilegal yang notabene masyarakat tersebut bukannya jera tetapi kegiatan penambangan malah semakin menjamur walaupun harus Kucing-kucingan dengan Aparat.

Nah, hal itu membuktikan bahwa menambang Emas sudah menjadi mata pencarian mereka dan lahan dalam mencari nafkah untuk kelangsungan hidup mereka.

Sementara pada sisi lain, Aparat Kepolisian harus menertibkan dan bahkan memproses hukum terhadap pelaku karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah.

Menyikapi keadaan itu, Ketua Komisi III sejak 2021 sudah pernah berkoordinasi dengan Kadis ESDM Provinsi Aceh, Kabag Hukum Pemprov Aceh, DPRA dan terakhir dengan Kementerian ESDM terkait dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas permasalahan selama ini.

IPR itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintahan Aceh dan turunan PP Nomor 96 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 dan sejumlah turunan lainnya.

Bahwa ketentuan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan IPR bagi perorangan dan Koperasi. Namun Pemerintah sepertinya menutup ruang itu sehingga tidak memfasilitasi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan.

Pada kesempatan ini kami mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segera menetapkan Kawasan Tambang Rakyat dan meminta Pemprov Aceh untuk mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan amanah yang diatur dalam regulasi tersebut sehingga masyarakat tidak lagi menjadi incaran Kepolisian karena Kegiatan Ilegalnya.

Disamping itu, dengan mengantongi izin, Pemerintah dapat mengawasi dan membina Penambang untuk mencegah terjadinya kerusakan Lingkungan disamping Pemerintah juga diuntungkan dengan mendapat perolehan pendapatan dari Sektor Pajak. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sosok Abdurrahman Pejuang Lahirnya Abdya, Namun Terlupakan

28 April 2026 - 08:15 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum