• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Tambang Emas Illegal, Anggota DPRK Nagan Raya Tawarkan Pertambangan Rakyat

Oleh: Zulkarnain, Ketua Komisi 3 DPRK Nagan Raya

by Arif NT
30 Agustus 2022
in Hukum, Opini
0
8.1k
SHARES

Gambar: Zulkarnain (berpeci hitam) saat menerima penghargaan dari PLN Aceh beberapa waktu lalu, IST.

Narasiterkini.com, Suka Makmue-
Kasus penangkapan sejumlah Pelaku Penambang Emas Ilegal di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya ditanggapi oleh Ketua Komisi III DPRK Nagan Raya, Zulkarnain yang membidangi bidang Lingkungan.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Empat Pulau Yang Dirampas: Menggugat Keadaan Wilayah dan Martabat Otonomi Aceh

Empat Pulau Yang Dirampas: Menggugat Keadaan Wilayah dan Martabat Otonomi Aceh

16 Juni 2025
Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh

Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh

15 Juni 2025
Load More

Bahwa penangkapan terhadap Penambang Emas Ilegal di Kabupaten Nagan Raya bukan saja terjadi saat ini, tetapi sudah sering dilakukan oleh Kepolisian Resor Nagan Raya. Namun Penambang Ilegal yang notabene masyarakat tersebut bukannya jera tetapi kegiatan penambangan malah semakin menjamur walaupun harus Kucing-kucingan dengan Aparat.

Nah, hal itu membuktikan bahwa menambang Emas sudah menjadi mata pencarian mereka dan lahan dalam mencari nafkah untuk kelangsungan hidup mereka.

Sementara pada sisi lain, Aparat Kepolisian harus menertibkan dan bahkan memproses hukum terhadap pelaku karena tidak mengantongi izin dari Pemerintah.

Menyikapi keadaan itu, Ketua Komisi III sejak 2021 sudah pernah berkoordinasi dengan Kadis ESDM Provinsi Aceh, Kabag Hukum Pemprov Aceh, DPRA dan terakhir dengan Kementerian ESDM terkait dengan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi atas permasalahan selama ini.

IPR itu diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, UU Nomor 11 Tahun 2006 tantang Pemerintahan Aceh dan turunan PP Nomor 96 Tahun 2021, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 dan sejumlah turunan lainnya.

Bahwa ketentuan perundang-undangan telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan IPR bagi perorangan dan Koperasi. Namun Pemerintah sepertinya menutup ruang itu sehingga tidak memfasilitasi masyarakat untuk mengurus Izin Pertambangan.

Pada kesempatan ini kami mendesak Pemkab Nagan Raya untuk segera menetapkan Kawasan Tambang Rakyat dan meminta Pemprov Aceh untuk mempermudah pengurusan Izin Pertambangan Rakyat sesuai dengan amanah yang diatur dalam regulasi tersebut sehingga masyarakat tidak lagi menjadi incaran Kepolisian karena Kegiatan Ilegalnya.

Disamping itu, dengan mengantongi izin, Pemerintah dapat mengawasi dan membina Penambang untuk mencegah terjadinya kerusakan Lingkungan disamping Pemerintah juga diuntungkan dengan mendapat perolehan pendapatan dari Sektor Pajak. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Tekan Angka Pengangguran, Ahmad Yani Saran Agar DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Ketenagakerjaan

Tekan Angka Pengangguran, Ahmad Yani Saran Agar DPRK Aceh Barat Bentuk Pansus Ketenagakerjaan

5 Februari 2025
Bappeda Nagan Raya Gelar Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah

Bappeda Nagan Raya Gelar Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah

7 Juni 2023
Sempat Terima Mandat, Kini Dedy Irmayanda Resmi Pimpin PDK Kosgoro 1957 Nagan Raya Periode 2022-2027

Sempat Terima Mandat, Kini Dedy Irmayanda Resmi Pimpin PDK Kosgoro 1957 Nagan Raya Periode 2022-2027

19 Maret 2022

Most Popular

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Daerah

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau
Daerah

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue