Narasiterkini.com, Sukamakmue – Diduga melakukan tindak pidana pencurian,Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pemuda 25 tahun, warga Kecamatan Seunagan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM selasa malam (18/10/2022) mengatakan,pihaknya berhasil mengamankan AQ,karena diduga melakukan pencurian di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM itu penangkapan terhadap pelaku itu,berdasarkan laporan dari DW 25 tahun yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh AQ tersebut.
Atas laporan itu, pelaku berhasil diamankan petugasnya,disebuah warung kopi yang bersebelahan dengan lapangan futsal di Gampong Kulu tersebut sekira pukul 14.30 WIB siang tadi,”ujar AKP Machfud
Dalam tindak pidana pencurian tersebut,pelaku berhasil mencuri barang milik korban,berupa 1 unit HP merk Vivo,1 unit HP samsung,1 unit camera foto serta uang tunai sebanyak Rp.250.000.
Kepada petugas Reskrim, AQ mengaku aksinya itu dilakukan sendirian,dengan menaiki rumah korban dari bagian dapur. Namun aksinya itu diketahui oleh korban,sehingga dia berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.
Untuk pengembangan lebih lanjut,pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,guna untuk dihukum sesuai dengan undang undang serta hukum yang berlaku,”Pungkasnya (RO)
Discussion about this post