Menu

Mode Gelap
Semarak HUT RI ke-81, Anak Anak Ramaikan Perlombaan di Lapangan Mako Brimob Batalyon C Pelopor Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang Ikuti Pendataan, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah Ajak Masyarakat Ikut Partisipasi Sensus Ekonomi 2026 Senyum Bahagia Anak Disabilitas, Kapolres Aceh Selatan Bantu Kursi Roda untuk Ikram Bupati TRK Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Nagan Raya Lukman Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pemuda Pancasila Seunagan Periode 2026–2029

Hukum

Satreskrim Polres NARA Amankan 6 Pelaku Dan Satu Unit Excavator Ilegal Mining

badge-check


					Satreskrim Polres NARA Amankan 6 Pelaku Dan Satu Unit Excavator Ilegal Mining Perbesar

Narasiterkini.com, Sukamakmue – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim kembali melakukan penangkapan dan penggerebekan,terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Mining) di Gampong Blang Neuang, Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, kepada media melalui rilisnya Rabu (9/11/2022) mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku ilegal mining,serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.

Dalam penggerebekan dan operasi itu,dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud,dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polressehingga sekira pukul 05.00 wib pagi,pelaku PETI dan barang bukti itu,berhasil diamankan dilokasi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut,Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 6 pelaku ilegal mining diantaranya, ZN 34 tahun,JH 22 tahun,UB 22 tahun,SB 36 tahun,JD 28 tahun serta MBD 31 tahun.Dari keenam pelaku itu,5 diantaranya warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong,dan 1 lainnya warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan barang barang bukti yang turut diamankan itu,1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, 2 buah indang alat pendulang emas serta 3 lembar ambal penyaring emas.

AKP Machfud juga mengatakan,keenam pelaku ilegal mining dan berang bukti tersebut, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya,guna untuk mempertanggung jawabkan secara aturan dan undang undang yang berlaku.

Kasat Reskrim juga menambahkan,ke enam pelaku itu,akan dijerat sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba,yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun,serta denda paling banyak 100 Milyar Rupiah,”pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Betong Ateuh Bentang Spanduk Dengan Pesan, Beutong Ateuh Belum Pulih Izin Tambang Sudah Datang

19 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Polisi Tangkap Oknum Brimob Bandar Narkoba, Seorang Anggota POM TNI Gugur Saat Bantu di TKP 

26 Juli 2026 - 18:06 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya

4 Juli 2026 - 15:51 WIB

Trending di Daerah