Menu

Mode Gelap
Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi Narasi Provokatif Catut Nama Pamen Polda Aceh AKBP Zainuddin Dipastikan Hoaks UNISAI Wisuda 1001 Lulusan, Rektor: Baik Saja Belum Cukup, Kita Harus Berupaya Meraih Unggul PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI

Hukum

Diduga Sarat Masalah, DKPP Periksa KIP Nagan Raya dalam Tiga Perkara Terkait Seleksi PPK

badge-check


					Diduga Sarat Masalah, DKPP Periksa KIP Nagan Raya dalam Tiga Perkara Terkait Seleksi PPK Perbesar

 

Narasiterkini.com, Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dalam tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (15/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Safarudin, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika. Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad.

Ketiga perkara ini mengadukan Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) sebagai Teradu I hingga V.

Teradu I sampai V pada tiga perkara ini didalilkan tidak profesional melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya. Dimulai dari tidak adanya sosialisasi, PPK terpilih diduga memiliki kerterkaitan dengan partai politik, dan pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai mekanisme dan peraturan.

Teradu I hingga V juga didalilkan memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Serta  dugaan permintaan uang dari Teradu kepada peserta calon anggota PPK yang dilakukan oleh Teradu I.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

Di awal proses persidangan pihak pengaduan pengadu nomor perkara 32 terlihat ikut mengkritik tim TPD yang menjadi pansel Panwaslih Aceh menjadi tim pemeriksa dalam perkara ini padahal sudah ada surat edaran yang di keluarkaan oleh dkpp untuk seluruh TPD seluruh indonesia karna salah satu tim tersebut T Kemal Fasya terpaksa dikeluarkan dalam proses sidang perkara sidang KIP Nagan Raya.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis].

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum