Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

Diduga Sarat Masalah, DKPP Periksa KIP Nagan Raya dalam Tiga Perkara Terkait Seleksi PPK

badge-check


					Diduga Sarat Masalah, DKPP Periksa KIP Nagan Raya dalam Tiga Perkara Terkait Seleksi PPK Perbesar

 

Narasiterkini.com, Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan secara virtual dalam tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Rabu (15/3/2023) pukul 10.00 WIB.

Perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Safarudin, perkara nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Bustanudin, Muhammad Nasir, Muhammad Dustur, dan Hamdani Mustika. Sedangkan perkara nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Muhammad Arbi, Usman, dan Said Syahrul Rahmad.

Ketiga perkara ini mengadukan Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) sebagai Teradu I hingga V.

Teradu I sampai V pada tiga perkara ini didalilkan tidak profesional melakukan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Nagan Raya. Dimulai dari tidak adanya sosialisasi, PPK terpilih diduga memiliki kerterkaitan dengan partai politik, dan pelaksanaan tes tertulis tidak sesuai mekanisme dan peraturan.

Teradu I hingga V juga didalilkan memberikan perlakuan berbeda kepada peserta. Serta  dugaan permintaan uang dari Teradu kepada peserta calon anggota PPK yang dilakukan oleh Teradu I.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.

Di awal proses persidangan pihak pengaduan pengadu nomor perkara 32 terlihat ikut mengkritik tim TPD yang menjadi pansel Panwaslih Aceh menjadi tim pemeriksa dalam perkara ini padahal sudah ada surat edaran yang di keluarkaan oleh dkpp untuk seluruh TPD seluruh indonesia karna salah satu tim tersebut T Kemal Fasya terpaksa dikeluarkan dalam proses sidang perkara sidang KIP Nagan Raya.

“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” tutupnya. [Rilis].

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum