Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

Breaking news: Diduga Timses Caleg Nyoblos Dua Kali Tertangkap di Nagan Raya

badge-check


					Breaking news: Diduga Timses Caleg Nyoblos Dua Kali Tertangkap di Nagan Raya Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Diduga seorang timses caleg DPRK dapil 2 Nagan Raya, Aceh dari salah satu partai nasional tertangkap tangan melakukan pencoblosan dua kali, Kamis, (15/02/2024)

Informasi yang di peroleh media ini di lapangan, timses dari salah satu parnas itu melakukan pencoblosan atas nama dirinya dan atas nama adiknya (yang tak berada di wilayah dapil). Pria yang berinisial M tersebut saat melakukan pencoblosan di Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur saat masuk pertama di pintu keluar tidak melakukan celup tinta di sidik jari.

Saat melakukan pencoblosan kedua kalinya baru dirinya melakukan pencelupan jari di kotak tinta yang disediakan oleh petugas, terpantau warga pria inisial M tersebut ditangkap dan sempat diamankan di kantor kepolisian setempat.

Anggota DPRK Nagan Raya, Evan Adris,SP kepada media ini menegaskan secara peraturan perundang-undangan di NKRI ini seseorang tidak dibenarkan memilih dua kali.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dua kali memilih (atas undangan dirinya dan adiknya) karena ini negara hukum kita ingin biar hukum berjalan, jika tidak maka akan ada hal serupa kelak orang melakukan kecurangan,” ungkap Evan Idris, SP. Karena menurutnya dengan kejadian tersebut ada peserta pemilu yang di zhalimi, dan ada juga yang diuntungkan.

“Saya berharap ini harus diungkap tuntas sesuai aturan, agar kedepan semua penyelenggara berhati hati, kenapa bisa masuk sementara orang tau dalam kampung wajah dia masuk dua kali, penyelenggara juga harus di usut dugaan keterlibatan/pembiaran itu, kemungkinan ada kecurangan yang sama yang tak terpantau oleh masyarakat,” tambah Evan Adris anggota DPRK Nagan Raya Komisi 1 yang juga membidangi Hukum dan Pemerintahan tersebut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kapolsek Darul Makmur Iptu Syibral Mulasi SH saat dikonfirmasi media ini turut membenarkan insiden timses nyoblos dua kali tersebut.

“Iya kemarin adanya insiden (timses coblos dua kali/dua surat undangan masuk satu orang) karena situasi kurang kondusif kita amankan sementara di Polsek, dari jam 5 sampai jam 8 malam (tadi malam),” terang Iptu Syibral Mulasi.

Hal senada juga dibenarkan oleh Ketua Panwascam Darul Makmur Teuku Raja Zulfikar, menurutnya insiden tersebut kini telah dilaporkan ke kabupaten untuk ditindaklanjuti.

“Ya kejadian di Lamie inisial M di TPS 03, sedang dalam proses pengkajian awal untuk di tindaklanjuti ke Panwaslih Kabupaten,” jawab TR. Zulfikar singkat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Alhamdulillah….Ceo MJD Group Resmi Dilantik Jadi Bendahara Umum DPD PAN Aceh Barat

13 Juni 2026 - 18:08 WIB

Hasil Muscab, drg Desy Havizhah Pimpin Persatuan Dokter Gigi Indonesia Cabang Nagan Raya 

13 Juni 2026 - 17:56 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum