Narasiterkini.com, Banda Aceh – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, ingatkan para pengguna akun media sosial, untuk tidak serampangan mengutip berita yang di produksi perusahaan pers anggota JMSI. Jika hal tersebut masih dilakukan, bukan tidak mungkin organisasi perusahaan siber di Aceh itu akan melakukan upaya hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, (23/03/2024).
Hendro Saky mengatakan, berita yang di produksi perusahaan pers atau media siber anggota JMSI Aceh tentu dibuat berdasarkan fakta, data dan dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik. Nah, proses itu tentu membutuhkan sumber daya agar melahirkan karya pers yang memberikan informasi kepada publik.
Sambungnya lagi, setiap informasi yang dilahirkan perusahaan siber, semua melalui proses redaksional yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara kaidah jurnalistik maupun etika.
menurutnya, selama ini, banyak akun-akun media sosial di Aceh secara serampangan mengutip sebagian, seluruhnya karya-karya dan produk pers tersebut tanpa izin dan tidak ada kerjasama dengan perusahaan siber yang melahirkan karya tersebut.
“Tentu saja, hal itu sangat merugikan, sebab karya cipta yang di produksi dengan susah payah, namun serampangan dikutip tanpa izin. Mereka akun-akun media sosial itu tidak ada izin, hanya menulis sumber saja. Ini merugikan,” tambah Hendro.
Karna itu, Hendro Saky menyarankan, kepada para pengguna media sosial yang selama ini mengutip produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers anggota JMSI di Aceh, untuk meminta izin dan membuat perjanjian kerjasama yang tidak merugikan kedua belah pihak.
“Jika hal tersebut tidak dindahkan, maka JMSI Aceh bersama perusahaan pers yang merasa dirugikan, akan melakukan langkah dan upaya hukum terhadap para pengguna media sosial tersebut,” demikian tegas Hendro Saky. (RO)
Discussion about this post