• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua JMSI Aceh : Akun Medsos Jangan Sembarangan Kutip Berita Perusahaan Pers

by Redaksi
23 Maret 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Banda Aceh – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, ingatkan para pengguna akun media sosial, untuk tidak serampangan mengutip berita yang di produksi perusahaan pers anggota JMSI. Jika hal tersebut masih dilakukan, bukan tidak mungkin organisasi perusahaan siber di Aceh itu akan melakukan upaya hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky dalam keterangan tertulisnya. Sabtu, (23/03/2024).

Hendro Saky mengatakan, berita yang di produksi perusahaan pers atau media siber anggota JMSI Aceh tentu dibuat berdasarkan fakta, data dan dilakukan melalui kerja-kerja jurnalistik. Nah, proses itu tentu membutuhkan sumber daya agar melahirkan karya pers yang memberikan informasi kepada publik.

RelatedPosts

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh

Polemik Empat Pulau yang Disengketakan, Bupati Mirwan : Sejak Singkil Masi Bagian Aceh Selatan itu Pulau Sudah Sah Milik Aceh

15 Juni 2025
Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

12 Juni 2025
Load More

Sambungnya lagi, setiap informasi yang dilahirkan perusahaan siber, semua melalui proses redaksional yang dapat dipertanggung jawabkan, baik secara kaidah jurnalistik maupun etika.

menurutnya, selama ini, banyak akun-akun media sosial di Aceh secara serampangan mengutip sebagian, seluruhnya karya-karya dan produk pers tersebut tanpa izin dan tidak ada kerjasama dengan perusahaan siber yang melahirkan karya tersebut.

“Tentu saja, hal itu sangat merugikan, sebab karya cipta yang di produksi dengan susah payah, namun serampangan dikutip tanpa izin. Mereka akun-akun media sosial itu tidak ada izin, hanya menulis sumber saja. Ini merugikan,” tambah Hendro.

Karna itu, Hendro Saky menyarankan, kepada para pengguna media sosial yang selama ini mengutip produk jurnalistik yang dihasilkan oleh perusahaan pers anggota JMSI di Aceh, untuk meminta izin dan membuat perjanjian kerjasama yang tidak merugikan kedua belah pihak.

“Jika hal tersebut tidak dindahkan, maka JMSI Aceh bersama perusahaan pers yang merasa dirugikan, akan melakukan langkah dan upaya hukum terhadap para pengguna media sosial tersebut,” demikian tegas Hendro Saky. (RO)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pilkada Damai Terwujud, FKDM Nagan Raya Apresiasi Kesbangpol, TNI-Polri, dan Pemangku Kepentingan

Pilkada Damai Terwujud, FKDM Nagan Raya Apresiasi Kesbangpol, TNI-Polri, dan Pemangku Kepentingan

20 Desember 2024
Ketua Umum Mabes UIN Ar-Raniry Apresiasi Program Ramadhan Rektor UIN Ar-Raniry

Ketua Umum Mabes UIN Ar-Raniry Apresiasi Program Ramadhan Rektor UIN Ar-Raniry

3 Maret 2025

Pj Bupati Abdya Minta Pejabatnya agar Miliki Loyalitas

15 Februari 2023

Most Popular

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru
Daerah

Satuan Brimob Polda Aceh Batalyon C Pelopor Gelar Tradisi Penyambutan 20 Personel Baru

17 Juni 2025
Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia
Daerah

Unit Avanza Alami Kecelakaan Di Aceh Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

16 Juni 2025
RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau
Daerah

RAMPAS Setia 08 Aceh Barat Desak Mendagri RI Cabut Pemberian Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau

16 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue