Menu

Mode Gelap
Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri 

Hukum

Terkait Operasional Kembali Salah satu Perusahaan Perkebunan di Darul Makmur “SIMASA” Surati PJ Bupati

badge-check


					Terkait Operasional Kembali Salah satu Perusahaan Perkebunan di Darul Makmur “SIMASA” Surati PJ Bupati Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Simpul Masyarakat Sipil Aceh (SIMASA) melalui juru bicara Adnan Bahri menyampaikan pihaknya telah menyurati PJ Bupati Nagan Raya untuk menyatakan sikap keberatannya terhadap sosialisasi operasional kembali PT.Gelora Sawita Makmur yang dilaksanakan di Dinas Perkebunan Nagan raya pada tanggal 7 maret yang lalu.

Dalam rilis yang di terima media ini, Kamis, (06/06/2024) Adnan menerangkan dengan adanya sosialisasi ini maka akan menimbulkan kesan bahwa pemkab hanya melayani kepentingan PT.GSM untuk berinvestasi tanpa mengindahkan penegakan hukum.

“Jika ini dilakukan maka pemkab seakan sudah berubah menjadi broker bagi kepentingan perusahaan. Seharusnya Pemkab sebagai regulator membereskan dulu sanksi terhadap PT.GSM yang sudah menelantarkan lahannya bahkan lahan tersebut telah berulang kali terbakar,” terang Adnan.

“Pada surat tersebut Kita membeberkan beberapa kutipan hukum yang seharusnya ditegakkan bagi PT.GSM, Saya rasa ini saat yang tepat bagi PJ Bupati untuk mendorong instansi terkait agar segera menetapkan HGU PT.GSM masuk kedalam kawasan diinventarisir sebagai lahan terlantar,” tambah Adnan

Adnan menyebutkan dengan menetapkan kawasan PT.GSM menjadi lahan diinventarisasi terlantar maka cita cita reforma agraria sudah diwujudkan. Jangan sampai tanah indatu kita dibagi dengan secarik kertas bernama HGU.

Menurutnya, ada ratusan kepala keluarga yang menaruh kehidupannya di tanah itu,baik sebagai petani atau pekebun. Anak anak mereka juga butuh makan, mereka butuh sekolah. di Tanah ini harapan mereka. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum