Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

Polres Nagan Raya Amankan 12 Terduga Pelaku Maisir serta Judi Online

badge-check


					Polres Nagan Raya Amankan 12 Terduga Pelaku Maisir serta Judi Online Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue –Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 12 orang yang diduga bermain maisir / judi di Nagan Raya diantaranya judi online/slot dan sabung ayam. Senin, (24/06/2024)

12 pelaku yang diamankan petugas di antaranya, 7 di Desa Ujung Padang Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya pada Sabtu 15 juni 2024 terkait judi sabung ayam, 3 orang lainnya diamankan di kecamatan Darul Makmur terkait judi slot pada hari jumat tanggal 21 juni 2024, sedangkan 2 orang lainnya diamankan di kecamatan Darul Makmur pada tanggal sabtu 27 april 2024,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi. S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU Vitra Ramadani, S.H., M.Si.

Kasat Reskrim menyebutkan, ketujuh orang yang ditangkap tersebut berinisial AN 29, AZ 46, RP 31, SI 47, TY 24, SS 48, dan MI 57. Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 3.328.000, 3 ekor ayam jantan, 5 kisak / tas ayam, 1 ember cat, 1 ember timba, 5 unit handphone, 3 unit kendaraan bermotor R-2, 3 buah kunci sepmor, 1 STNK R-2, dan 5 buah dompet.

“Sedangkan tiga orang yang diamankan judi slot berinisial IS 27 AF 24, ND 20, bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa 1 handphone, saldo judi slot Rp. 224.099,- dari akun ID saebah dari situs judi slot MAHONI 88, 1 unit handphone Iphone Xs, saldo judi slot Rp. 140.480,- dari akun ID wakyag dari situs judi slot JEJUSLOT, 1 handphone Vivo, saldo judi slot Rp. 137.000,- dari akun ID Nurdilem dari situs judi slot PANDAWIN. Sedangkan dua tersangka lainnya sudah P-21 dan dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada hari ini,” sebut Kasat Reskrim Iptu Vitra.

“Benar, bahwa kita telah mengamankan 12 orang di Nagan Raya yang bermain judi jenis slot dan sabung ayam. ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Nagan Raya dalam memberantas judi online maupun ofline,” jelas Vitra Ramadani.

Saat ini, sepuluh pemain judi tersebut beserta barang bukti diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum. pelaku dijerat Pasal 19 atau Pasal 18 Jo Pasal 22 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat diancam cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.

Ia menambahkan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Nagan Raya dalam memberantas praktik perjudian online maupun offline terlebih hal tersebut sangat meresahkan masyarakat,” tambah Iptu Vitra.

Vitra Ramadani juga menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Nagan Raya,” himbaunya.

Pelaku terduga pemain judi online bersama barang buktinya diamankan Polres Nagan Raya. (Ikhsan)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum