Menu

Mode Gelap
Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang

Hukum

Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lab Bahasa Asing

badge-check


					Kejari Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Lab Bahasa Asing Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh- Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan Tiga tersangka Kasus dugaan Korupsi Pembangunan Laborstorium Bahasa Asing dibawah Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Barat menggunakan Anggaran Otonomi khusus (Otsus) 2020 dengan nilai Rp 3 miliar lebih,Selasa (16/08/2022).

Penetapan tiga tersangka dilakukan dalam kasus tersebut tim penyidik dari Pidana khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat melalukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu.

Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus kepada Media Selasa (16/08/2022) mengatakan, tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan Korupsi pembangunan Laboratorium Bahasa Asing itu yakni YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS dan YS selaku rekanan pelaksana dari PT Bina Yusta Azzuri.

“Juga telah dilakukan Audit penghitungan kerugian Keuangan Negara dari tim BPKP prov. Aceh Nomor: SR-1455/PW01/5/2022 tanggal 8 Juli 2022 yang didasarkan dari penghitungan fisik yang dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Lhokseumawe, Dokumen-dokumen yang penyidik dapatkan, pemeriksaan ke lapangan, serta keterangan para saksi selama proses penyidikan,

Berdasarkan Audit tersebut terdapat kesimpulan bahwa telah terjadinya penyimpangan atas pembangunan Laboratorium Bahasa Arab dan Inggris, dan mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.258.689.731,00 (Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah),”Jelasnya.

Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh, dan setelah diperiksa dilakukan penahanan.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan di rumah sakit, Terhadap tersangka YD dan DS kami lakukan penahanan, untuk tersangka DS kami lakukan penahanan di rutan kelas Il.B Meulaboh dikarenakan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat, sedangkan untuk tersangka YD dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan Sakit Stroke, DM berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dokter di Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh,” tambahnya.

Terhadap yang bersangkutan kami lakukan penahanan kota, kemudian terhadap tersangka YS, tim penyidik belum dapat melakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan masih ditahan di perkara lain di Kabupaten Aceh besar, tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan oleh Tim penyidik Kejari Aceh,” tutupnya. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum