Menu

Mode Gelap
Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie

Hukum

Merebak Isu Anggota DPRK Nagan Terima Suap dari Calon PJ, YLBH AKA: Kami Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas

badge-check


					Merebak Isu Anggota DPRK Nagan Terima Suap dari Calon PJ, YLBH AKA: Kami Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Perbesar

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Direktur Yayasan lembaga bantuan hukum advokasi dan keadilan aceh (YLBH AKA)Nagan Raya Muhammad Dustur, S.H., M. Kn meminta kepada pihak Mendagri dan penegak Hukum untuk dapat dievaluasi terkait dengan adanya pemberitaan dugaan tindak pidana suap untuk mendapat rekomendasi sebagai PJ Bupati Nagan Raya.

Muhammad Dustur menyampaikan tiga nama calon Pj Bupati Nagan Raya yang saat itu diusulkan DPRK Nagan Raya ke Mendagri adalah Fitriany Farhas, Direktur Rendal Deputi Pengamanan Aparatur dan Non Aparatur Negara dari Badan Intelijen Negara (BIN), Azhari, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemprov Aceh, dan Teuku Syahridar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gayo Lues.

Dari tiga nama di atas, Mendagri akhirnya menunjuk Fitriany Farhas menjadi Pj Bupati Nagan Raya. Ia kemudian dilantik dan disumpah oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki di Banda Aceh pada 11 Oktober 2022.

Oleh karna itu dustur berharap kepada pihak mendagri untuk dapat melakukan evaluasi atas rekomendasi yang sudah diusulkan oleh pihak DPRK Nagan Raya dan apabila itu benar terjadi terhadap suap kepada pihak oknum anggota DPRK kita minta untuk dilakukan penindakan terhadap oknum tersebut.

Dustur sudah menyampaikan mirisnya atas tindakan tersebut sangat mencoreng azas azas pemerintahan yang baik (AAUP) tindakan suap untuk merebut kursi Pj Nagan Raya merupakan tindakan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.

Maka oleh karna itu YLBH AKA Nagan Raya Meminta kepada pihak Kemendagri untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap rekomendasi DPRK Nagan Raya dan pihak penegak hukum untuk dapat mengusut tuntas persoalan tersebut ini dalam perbuatan tercela yang sangat miris dan melukai hati seluruh rakyat. (RO)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum