Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

Sembilan Tahun Tak Dapat Nafkah Lahir Batin, Seorang IRT Minta Keadilan Hukum

badge-check


					Sembilan Tahun Tak Dapat Nafkah Lahir Batin, Seorang IRT Minta Keadilan Hukum Perbesar

Narasiterkini.com, Tapaktuan – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RA (35) tahun yang di dampingi sang ayah bersama Penasehat Hukumnya, Baiman Fadli, SH lakukan upaya hukum tindak pidana “penelantaran dalam rumah tangga”. Senin, (18/11/2024).

RA yang merupakan warga Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, ditelantarkan oleh sang suami kurang lebih sembilan tahun hingga tidak diberikan nafkah lahir maupun batin.

Ia menceritakan bahwa semenjak menikah dirinya hanya tiga tahun tinggal bersama serumah bersama suaminya dan sembilan tahun ditelantarkan padahal masih dalam status tali perikatan nikah.

“Kurang lebih sembilan tahun saya ditelantarkan dan tidak diberi nafkah lahir maupun batin oleh suami. Dalam hal ini saya memohon adanya keadilan hukum yang sebagai mana kita ketahui kewajiban sang suami didalam keluarga dan selaku kepala keluarga hendaknya bertanggung jawab memberikan nafkah kepada keluarga”, ucap RA yang didampingi sang ayah Zulkarnaini bersama Penasehat Hukumnya Baiman Fadli, SH & Partner disalah satu warung kopi di Tapaktuan pada Senin 18 November 2024

RA sendiri merupakan anak kedua dari pasangan Zulkarnaini dan Kasmiati S.Pd melaporkan hal ini ke unit tempat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan sesuai laporan bernomor LP/B/48/V/2024/SPKT/ Polres Aceh Selatan tentang dugaan tindak pidana “Penelantaran Dalam Rumah Tangga”.

Sementara itu orang tua RA, Zulkarnaini (60) tahun mengaku suami RA sekira sembilan tahun yang lalu membawa pulang anaknya ke Gampong Air Berudang Tapaktuan dari tempat mereka berdomisili di Banda Aceh.

“Dua minggu kemudian Suami RA kembali datang dan menanyakan apakah akan kembali ke Banda Aceh, tapi RA hanya terdiam dan suaminya RA menjatuhkan talak kepada RA”, ucap Zulkarnaini selaku ayah RA yang berstatus pensiunan polisi.

Zulkarnaini menjelaskan, sejak saat itu tidak ada lagi komunikasi diantara anaknya RA dengan suaminya. Dia tidak menampik bahwa ada upaya keluarga dari kedua belah pihak untuk kejelasan status. Namun pada waktu itu belum membuahkan hasil sehingga terkatung sekira sembilan tahun.

Penasehat Hukumnya Baiman Fadli, SH membenarkan telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

“Ini perbuatan yang tidak bertanggung jawab dari seorang suami terhadap istrinya. Karenanya, kita melakukan upaya hukum agar perlindungan terhadap kaum perempuan benar-benar ada. Serta diharapkan kedepan kasus seperti ini tidak ada lagi yang mengalaminya”, jelas Baiman selaku penasehat hukum RA yang turut didampingi Yayu Supardi, SH dan Ihsanul Hidayat, SH selaku asisten.

Menurut Baiman, perbuatan penelantaran merupakan bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlu dilakukan upaya hukum untuk keadilan. Kita berharap, negeri ini masih memiliki rasa keadilan bagi kaum perempuan dan tidak semena-mena memperlakukannya.

“Karena perempuan sama kedudukannya dimata hukum dan sama-sama mempunyai hak untuk dapat perlindungan hukum”, ungkapnya.

Kepala Unit PPA Reskrim Polres Aceh Selatan, Bripka Jilli Afwadi saat ditemui Wartawan juga membenarkan bahwa laporan dari RA sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan.

“Benar, kami telah melakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara dan telah pula kami limpahkan ke Kejaksaan Tapaktuan. Memang terhadap tersangka tidak kita lakukan penahanan karena alasan hukum, pun demikian proses tetap berjalan sesuai aturan”, pungkasnya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum