Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat

badge-check


					Pelaku Maisir di Cambuk, Khalwat di Toilet Alun-Alun Suka Makmue Diselesaikan Secara Adat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Enam Pelaku Maisir di lakukan uqubat cambuk oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Nagan Raya dan Aparat Penegak Hukum di Alun-alun Suka Makmue, Selasa (8/9/2020).

Eksekusi disaksikan Asisten I Nagan Raya, Zulfika, Asisten II, Said Azman, Kasatpol PP-WH, Nila Kasma, Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, Kepala Mahkamah Syar’iyah, Irkham Soderi dan unsur dari Polres.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham melalui Asisten I, Zulfika mengatakan, hukuman cambuk ini dapat menimbulkan efek jera sehingga pelanggaran syariat islam ini menjadi yang pertama dan terakhir dilakukan oleh para terpidana.

Sementara Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyana, SH.MH menjelaskan, Enam orang pelaku yang menjalani uqubat cambuk yakni AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD terbukti sah melakukan pelanggaran syariat yaitu jarimah maisir.

Sebagaimana diatur dalam pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah, mereka dipidana dengan hukuman cambuk sebanyak 25 kali cambukan.

Namun, hukuman cambuk dikurangi menjadi 22 kali cambukan dikarenakan mereka telah menjalankan masa tahanan selama 88 hari, sebagaimana disebutkan dalam pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak tiga kali.

Setelah dilaksanakannya prosesi hukuman cambuk para terpidana dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Sementara Kepala Satpol PP dan WH Nagan Raya Nila Kasma, SH Kepada awak media mengatakan, untuk Pelaku pasangan khalwat di dalam toilet alun alun beberapa waktu lalu sudah di selesaikan secara adat.

Disisi lain, Untuk kasus ditangkapnya pasangan khalwat di salah satu wc alun alun, selain qanun Syariat Islam juga diatur dalam qanun Nomor 9 2008 tentang Adat Istiadat ada 13 kasus yang bisa diselesaikan secara adat istiadat termasuk kasus khalwat di toilet tersebut.

“Untuk kasus pasangan khalwat di toilet (yang ditangkap oleh pegawai Satpol PP dan WH) itu sudah kita serahkan kepada orangtua masing masing dan aparatur desa, hasil musyawarah mereka dinikahkan,” terang Nila Kasma Kasatpol PP dan WH Nagan Raya.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum