Menu

Mode Gelap
Rombongan Ny. Principal Director PT Socfindo Sosialisasi Makanan Sehat dan Salurkan CSR ke SD Negeri Purworejo  BNPB Asbun, Penyelesaian Pembangunan Huntara di Nagan Raya Tak Sesuai Fakta Pemkab Aceh Barat Bentuk Tim Satgas RTLH dan DTSEN Respon Cepat, PUPR Aceh Barat Akan Rehap Jembatan Penghubung Desa Panton Makmur dan Alue Batee, Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas PUPR Aceh Barat Mulai Aspal Jalan Menuju Pukesmas Samatiga

Hukum

Berdalih Sumbangan untuk Dayah, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi

badge-check


					Berdalih Sumbangan untuk Dayah, Pria ini Terpaksa Berurusan dengan Polisi Perbesar

Narasiterkini.com, LHOKSUKON – Jaf (25 tahun) warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Aceh Utara setelah dilaporkan atas kasus penipuan dengan modus meminta sumbangan untuk pembangunan dayah.

Seperti dikutip media ini di laman tribatanewsacehutara.com, pria yang ternyata santri gadungan itu diamankan oleh masyarakat di Gampong Meunasah Trieng Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Senin (28/9/2020) lalu. Warga menaruh curiga akan tingkah polanya dalam mengutip sumbangan.

Dalam kasus ini tersangka mengutip sumbangan dengan menyebar amplop menggunakan kop nama Dayah Bustanul Hidayatillah di Aceh Timur, ternyata usut punya usut dayah tersebut tidak ada sangkutnya pautnya dengan tersangka hingga kemudian tersangka ini dibawa ke Polsek Cot Girek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman mengatakan dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terungkap jika tersangka Jaf sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama.

“Bulan Juni 2020 lalu Jaf ini pernah diamankan di Polsek Ranto Peureulak, Aceh Timur dan sudah didamaikan agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” ujar Ipda Suherman, Senin (5/10/2020).

Kapolsek menerangkan lagi, namun perbuatan salahnya itu kembali dilakukan, sejak 13 hingga 27 September dengan wilayah operasi di daerah kecamatan Cot Girek pelaku ini sudah mengutip sumbangan mencapai Rp. 9 juta.

“Semua uangnya habis digunakan untuk keperluan pribadi, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, saat ini pelaku sudah dititipkan di Rutan Mapolres Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

Sumber: Tribata Polres Aceh Utara

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Peredaran Sianida Marak, SaKA Duga Oknum Polisi di Abdya Terima Setoran dari Pemilik Blander Emas

6 April 2026 - 12:16 WIB

Jalan Rusak di Banda Aceh Tak Kunjung Diperbaiki, Ancaman Pidana Mengintai Pejabat

28 Februari 2026 - 11:18 WIB

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Kembali Amankan Pengedar Narkoba, 42 Gram Sabu Disita

25 Februari 2026 - 11:59 WIB

Kapolres Nagan Raya Tegas: Tidak Ada Toleransi bagi Pengguna Knalpot Brong dan Balapan Liar di Bulan Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026 - 18:15 WIB

Hindari Tambang Emas Ilegal, DPRK Nagan Raya Desak Gubernur Aceh Segera Usulkan WPR ke Pusat

14 Februari 2026 - 10:59 WIB

Trending di Ekonomi