Menu

Mode Gelap
Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya 

Hukum

Mediasi Perihal Kisruh TPU Berhasil Tuntas, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Polres Nagan Raya 

badge-check


					Mediasi Perihal Kisruh TPU Berhasil Tuntas, Warga Sampaikan Terima Kasih Kepada Polres Nagan Raya  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Mediasi perihal kisruh TPU di Desa Blang Tengoh Kecamatan Kuala kabupaten setempat berhasil di mediasi warga sampaikan terima kasih kepada Satuan Reskrim dan Polsek Kuala Polres Nagan Raya, Kamis, (02/10/2025) malam

“Pertama kami minta maaf bila mana dalam aksi dari pagi hingga malam ini ada kata atau bahasa yang tidak pada tempatnya yang disampaikan adek atau kakak kami kepada petugas harap dimaklumi karena suasana tidak stabil tadi,” ungkap Halaina di hadapan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Iptu Azhar, SE turut didampingi Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar, SH

“Kami juga menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga, kebaikan bapak bapak kepolisian Polres Nagan Raya tidak dapat kami bayar dengan uang, semoga kebaikan bapak dalam membantu kami mendapatkan pahala disisi Allah,” tambah Halaina dimana pihaknya memperjuangkan tanah kuburan yang selama ini di klaim ada kepemilikan secara pribadi. Sehingga pihaknya sulit akses saat melakukan ziarah.

Seperti diberitakan sebelumnya, lokasi TPU yang di maksud tempat berdoa sudah dimasukkan ternak sehingga terlihat kotor. Begitu juga fasilitas dirusak oleh orang yang merasa tanah tersebut milik keluarganya

Dalam media yang berhasil di fasilitasi oleh pihak kepolisian tersebut, terlapor yang merupakan pihak pertama dalam surat perjanjian tidak lagi melarang warga Simpang Peut maupun warga Blang Tengoh yang ingin berziarah ke makam keluarganya

Pada poin kedua pihak pertama berjanji tidak lagi memasukkan hewan ternak ke dalam balai/tempat berdoa yang ada di dekat TPU. Pihak pertama berjanji akan membersihkan dan membuat kembali beton balai dengan tinggi 80 cmx100cm yang telah dirusak.

Selanjutnya pihak pertama berjanji tidak mengganggu gugat TPU maupun tempat warga berdoa di balai tersebut sampai kapanpun. Berjanji jika ada salah satu keluarga dari almarhum Tgk Mahmud yang mengganggu dalam poin-poin tersebut di atas maka keluarga pihak pertama yang bertanda tangan di materai siap bertanggung jawab secara hukum apabila tidak menepati poin 1 sampai dengan 5 tersebut di atas. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum