Menu

Mode Gelap
Ketum IPELMASAT Apresiasi Putusan PTUN Banda Aceh soal Sengketa Tanah Asrama Mahasiswa Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa Pemkab Nagan Raya Tingkatkan Kapasitas Imum Masjid/Meunasah dalam Pelaksanaan Syariat Islam Rahmat Maulana Nahkoda HMI Cabang Blangpidie 2026-2027 Polres Nagan Raya Gelar Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, Siaga Ancaman Cuaca Ekstrem Soroti Alokasi Dana Rehab-Rekon Rp824 Miliar, Mizwan Nilai Aceh Barat Dianaktirikan

Hukum

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

badge-check


					Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa Perbesar

Narasitekini.com, Banda Aceh— Yayasan Ikatan Pelajar Mahasiswa Seunagan Timur (Ipelmasat) Banda Aceh memenangkan perkara gugatan terkait sertifikat tanah Asrama Mahasiswa Seunagan Timur–Nagan Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang elektronik (e-court), Senin (20/4/2026), setelah proses persidangan berlangsung sejak November 2025.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 17/G/2025/PTUN.BNA diajukan oleh penggugat berinisial BZ terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh selaku Tergugat, serta Yayasan Ipelmasat Banda Aceh sebagai Tergugat II Intervensi.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Nasir, S.H., dengan anggota Diah Christiani Simamora, S.H., dan Muhammad Fadillah, S.H., dalam amar putusannya menyatakan menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi.

Majelis Hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Yayasan Ipelmasat, Said Atah, S.H,. M.H. dari Kantor Advokat SATA Lawyers, membenarkan putusan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa majelis hakim menerima keberatan yang diajukan pihaknya sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang memenangkan Klien Kami Yayasan Ipelmasat. Putusan tersebut sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan serta rasa keadilan. Ini merupakan kemenangan hukum bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat Seunagan Timur,” ujar Said Atah.

Ia menegaskan, tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan asrama mahasiswa itu dibeli dari sumbangan masyarakat, bantuan pemerintah daerah, serta dukungan berbagai pihak untuk menyediakan tempat tinggal bagi mahasiswa asal Seunagan Timur yang menempuh pendidikan di Banda Aceh.

Menurutnya, setiap upaya hukum yang bertujuan mengambil alih tanah tersebut akan terus dilawan demi kepentingan pendidikan generasi penerus.

“Kami akan menunggu apakah pihak penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan dalam waktu 14 hari kedepan. Tim kuasa hukum akan terus berupaya mempertahankan tanah asrama agar segera dapat dibangun dan dimanfaatkan untuk mahasiswa,” tutup Said Atah.(*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

SaKA Minta Polda Aceh Panggil Oknum Polisi Yang Diduga Pungli ditambang Emas Ilegal

14 April 2026 - 19:57 WIB

Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Mantan Ketua Forum Keuchik Nagan Raya Apresiasi Kinerja Reskrim Polres

11 April 2026 - 21:13 WIB

Pembangunan Pipa SR Tinggalkan Beban, Dinas PUPR Abdya Diminta Bertanggungjawab

11 April 2026 - 16:25 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Tadu Raya di Sumatera Utara

11 April 2026 - 07:46 WIB

Trending di Hukum