Menu

Mode Gelap
Inspektorat Nagan Raya Bersama BPKP Aceh Gelar Bimtek Penguatan Penyelenggaraan Maturitas SPIP Terintegrasi Perputaran Uang Capai Rp9,2 Miliar di Acara Bhayangkara Fest 2026 Polda Aceh, Tercatat 85 Ribu Lebih Pengunjung Hadir Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung

Hukum

Praktisi Hukum Sebut Pemblokiran STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh Langgar Hukum

badge-check


					Praktisi Hukum Sebut Pemblokiran STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh Langgar Hukum Perbesar

 

 

 

Narasiterkini.com, MEULABOH– Pemblokiran jalan masuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di Kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo yang dilakukan penggugat akibat sengketa lahan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hal itu dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. “Menurut Hukum, penggugat tidak dibenarkan menguasai objek yang ada di lokasi sengketa, seperti memblokade lokasi kampus karena belum ada putusan hukum mengikat (ingkract) terkait sengketa tersebut. Meskipun di tingkat pertama dan banding dimenangkan penggugat,” ujar praktisi hukum, M.Yunus Bidin, SH,.MH. seperti rilis diterima media ini, Selasa, (16/3/2021).

 

Hal itu disampaikan Yunus Bidin dalam diskusi terbatas “Menyoal Sengketa Tanah STAIN Meulaboh” bersama mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, di salah satu kafe kopi tubruk Suak Ribee.

 

Yunus Bidin mengatakan, sampai saat ini proses hukum sengketa tanah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh masih berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan belum berkekuatan hukum. Maka secara hukum, penggugat tidak diperbolehkan menguasai objek tersebut.

 

“Apalagi kampus sebagai tempat menimba ilmu anak bangsa,” lanjutnya.

 

Yunus Bidin menambahkan, sikap atau perilaku penggugat (memblokir kampus) masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum. Bahkan melanggar asas hukum yang sangat fundamental yaitu menghambat proses mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi.

 

“Maka secara pemidanaan, tergugat bisa saja melaporkan pengguat kepada aparat penegak hukum atas sikap atau perilakunya yang sangat merugikan,” terangnya.

 

Pemblokiran jalan masuk ke kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh oleh penggugat, mengakibatkan terganggunya aktivitas perkuliahan dan pelayanan kepada mahasiswa. Pihak kampus terpaksa harus menggunakan gedung perkuliahan lama di kawasan Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan dan meminjam gedung Sekolah Nurul Huda dengan perlengkapan seadanya.

 

Perwakilan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Khairul Azmi menyayangkan sikap penggugat yang masih melakukan pemblokiran akses masuk ke kampus, sementara proses hukum masih berlangsung dan belum ada ketetapan dari pengadilan.

“Mestinya penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seperti ini, kami mahasiswa yang dirugikan, pendidikan Aceh Barat yang menjadi pertaruhan,” kata Khairul Azmi.

 

Ia berharap, pihak penggugat ikut memikirkan nasib generasi bangsa yang sedang menempuh pendidikan di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

“Jangan hanya karena berharap keuntungan sesaat, mengorbankan masa depan penerus bangsa yang jauh lebih berharga,” ujarnya.(Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum