• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Praktisi Hukum Sebut Pemblokiran STAIN Teuku Dirundeng Meulaboh Langgar Hukum

by Redaksi
16 Maret 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

 

RelatedPosts

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

14 Agustus 2025
Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

Sambut Hari Kemerdekaan, Tim Polda Aceh Pasang Bendera Merah Putih Pada Kendaraan

10 Agustus 2025
Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

Beri Rasa Aman dan Nyaman, Polda Aceh Gelar Kegiatan Rutin

8 Agustus 2025
Load More

 

Narasiterkini.com, MEULABOH– Pemblokiran jalan masuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh di Kawasan Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo yang dilakukan penggugat akibat sengketa lahan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hal itu dikarenakan kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. “Menurut Hukum, penggugat tidak dibenarkan menguasai objek yang ada di lokasi sengketa, seperti memblokade lokasi kampus karena belum ada putusan hukum mengikat (ingkract) terkait sengketa tersebut. Meskipun di tingkat pertama dan banding dimenangkan penggugat,” ujar praktisi hukum, M.Yunus Bidin, SH,.MH. seperti rilis diterima media ini, Selasa, (16/3/2021).

 

Hal itu disampaikan Yunus Bidin dalam diskusi terbatas “Menyoal Sengketa Tanah STAIN Meulaboh” bersama mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, di salah satu kafe kopi tubruk Suak Ribee.

 

Yunus Bidin mengatakan, sampai saat ini proses hukum sengketa tanah STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh masih berlangsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan belum berkekuatan hukum. Maka secara hukum, penggugat tidak diperbolehkan menguasai objek tersebut.

 

“Apalagi kampus sebagai tempat menimba ilmu anak bangsa,” lanjutnya.

 

Yunus Bidin menambahkan, sikap atau perilaku penggugat (memblokir kampus) masuk dalam katagori perbuatan melawan hukum. Bahkan melanggar asas hukum yang sangat fundamental yaitu menghambat proses mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang ditegaskan dalam konstitusi.

 

“Maka secara pemidanaan, tergugat bisa saja melaporkan pengguat kepada aparat penegak hukum atas sikap atau perilakunya yang sangat merugikan,” terangnya.

 

Pemblokiran jalan masuk ke kampus STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh oleh penggugat, mengakibatkan terganggunya aktivitas perkuliahan dan pelayanan kepada mahasiswa. Pihak kampus terpaksa harus menggunakan gedung perkuliahan lama di kawasan Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan dan meminjam gedung Sekolah Nurul Huda dengan perlengkapan seadanya.

 

Perwakilan mahasiswa STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh, Khairul Azmi menyayangkan sikap penggugat yang masih melakukan pemblokiran akses masuk ke kampus, sementara proses hukum masih berlangsung dan belum ada ketetapan dari pengadilan.

“Mestinya penggugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika seperti ini, kami mahasiswa yang dirugikan, pendidikan Aceh Barat yang menjadi pertaruhan,” kata Khairul Azmi.

 

Ia berharap, pihak penggugat ikut memikirkan nasib generasi bangsa yang sedang menempuh pendidikan di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh.

“Jangan hanya karena berharap keuntungan sesaat, mengorbankan masa depan penerus bangsa yang jauh lebih berharga,” ujarnya.(Rils)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Perayaan HUT Desa Lamie Sukses, Peserta Asal Sumut dan Lhokseumawe Berhasil Bawa Pulang Juara Umum

Perayaan HUT Desa Lamie Sukses, Peserta Asal Sumut dan Lhokseumawe Berhasil Bawa Pulang Juara Umum

19 Februari 2023
Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

Warga Meukek Pelaku Judi Online Diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Selatan

29 April 2024
Raih Juara I, Dandim Apresiasi Prestasi Pramuka Kodim 0116/Nagan Raya

Raih Juara I, Dandim Apresiasi Prestasi Pramuka Kodim 0116/Nagan Raya

28 Agustus 2022

Most Popular

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa
Daerah

Penuh Kekompakan, Pemuda Desa Lamie Isi HUT RI ke-80 dengan Aneka Perlombaan Anak-anak Hingga Dewasa

17 Agustus 2025
Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan
Daerah

Semarak HUT ke -80 Kemerdekaan RI, Pemerintah Gampong Blang Geudong Gelar Berbagai Perlombaan

17 Agustus 2025
Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya
Daerah

Semangat Nasionalisme, Wakapolres Nagan Raya Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di Mapolres Nagan Raya

17 Agustus 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue