Menu

Mode Gelap
Breaking news: Korban Banjir Tuntut Janji Pemerintah, Arus Lalin di Dua Jalur Sempat Terganggu  Bupati TRK Lepas 170 Jamaah Calon Haji Nagan Raya, Dirangkai Prosesi Peusijuek di Masjid Giok Muscab V PPP Nagan Raya Digelar, Perkuat Konsolidasi dan Siapkan Kepengurusan Baru Warga Geram, Lapor Keuchik Cot Bayu Terkait Pengelolaan Dana Desa Diduga Tidak Transparan Bank Aceh Tuntaskan Sosialisasi dan Aktivasi IBC Non Tunai Gampong Se Nagan Raya, Siap Launching Awal Juni Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa

Hukum

Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas, PT SNRM: Upaya Perbaikan Sudah Kita Jalankan

badge-check


					Pemerintah Hentikan Sementara Aktivitas, PT SNRM: Upaya Perbaikan Sudah Kita Jalankan Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan ((DLHK) membekukan sementara operasi

PT Sawit Nagan Raya Makmur berlokasi di Dusun Gagak Desa Lamie Kecamatan Darul Makmur.

 

Berdasarakan SK pembekuan bernomor 660/67/Kpts/2021 tertanggal 26 Februari 2021 diteken Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham diserahkan Sekdis DLH diterima General Manajer PT SNRM, Syahid.

 

General Manajer PT SNRM, Syahid, Jumat, (26/3/2021) menjelaskan pihaknya menerima keputusan yang dikeluarkan pemerintah meskipun itu pahit, tapi pihaknya terus melakukan pembenahan-pembenahan, Seperti Pengelolaan janjangan kosong sesuai rekomendasi.

 

Ia berharap, pembekuan ini segera dicabut mengingat akan memasuki bulan Ramadhan banyak pekerja dan masyarakat yang ingin menjual buah.

 

“Perusahaan menerima bahkan mengaku telah mentaati segala peraturan hukum yang berlaku juga meminta pihak terkait untuk sering-sering mengawasi jalannya perusahaan sehingga jika di tengah perjalanan terdapat kekeliruan dapat langsung diperbaiki, untuk hal ini juga kita minta di verifikasi kembali setelah kami melakukan seluruh upaya perbaikan,” harap M. Syahid.

 

“Setelah adanya temuan November 2020 lalu seperti pengelolaan limbah jangkos, Karnel sekarang sudah kita perbaiki hampir 100 persen, kami minta untuk bisa diverifikasi lapangan kembali, mengingat juga sayang buah masyarakat jelang Ramadhan ini,” pinta Syahid.

 

Catatan media, di Nagan Raya telah terdapat tiga perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit yang mendapatkan sanksi administrasi pembekuan sementara dari pemerintah.

 

Meskipun demikian tidak terlihat adanya upaya pergerakan demo dari para karyawan perusahaan PT SNRM. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum