Menu

Mode Gelap
Forkab Aceh Selatan Dukung Penuh Pemekaran Provinsi ABAS Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara IAD Abdya Rayakan Hari Kartini Lewat Lomba Fashion Show Berkebaya Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan  Bank Aceh Syariah Cabang Jeuram Peusijuk 58 Calon Jamaah Haji, Pimpinan: Bentuk Pendampingan Spiritual Nasabah Yayasan Ipelmasat Seunagan Timur Menang di PTUN Banda Aceh, Camat Apresiasi  Tim SATA Lawyer

Hukum

Perihal Penyelesaian Video Viral “Meulaboh”, Ini Menurut Tarmizi Idris

badge-check


					Perihal Penyelesaian Video Viral “Meulaboh”, Ini Menurut Tarmizi Idris Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Endatu Project yang berbentuk ujaran kebencian serta menyerang kehormatan masyarakat Meulaboh telah berbuntut panjang, dugaan tindak pidana tersebut sudah dilaporkan oleh sekolompok anak muda Meulaboh ke pihak polres Aceh Barat.

Tarmizi Idris dalam rilisnya kepads media ini, Sabtu, (11/4/2020) menceritakan, kasus tersebut sudah pernah di mediasi oleh pihak kepolisian antara pelapor dan terlapor, namun pelapor keberatan terhdap mediasi tsb sehinga perdamain tdk bisa dilakukan.

“Saya mengutip pernyataan dosen Univ Teuku Umar Bapak M.Yunus Bidin berpendapat bahwa, tidak semua persolan hukum  harus diselesaikan dngan pendekatan hukum pidana, namun masih ada sistem hukum adat yang dapat dijadikan rujukan penyelesaian permaslahan itu,” ungkap Tarmizi Idris.

Apalagi menurutnya hukum adat bagian dari sistem hukum nasional, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang- undang No. 44 thn 1999 dan Qanun Aceh No. 9 Tahn 2008 tengang Pembinaan adat. Apalagi nagan dan Aceh Barat tidak bisa dipisahkan baik historis maupun sosiologis.

Berdasarkan pendapat tersebut, Tarmizi Idris mengajak semua pihak terkait untuk mengambil peran untuk memfasilitasi kemabali agar persolan ini diselesaikan secara damai, tentu pemerintah daerah dalam hal ini MAA ikut berkontribusi agar permaslahan ini bisa selesai.

“Saya sebagai orang Nagan Raya yang di lahirkan di Meulaboh akan mencoba mencari celah untuk duduk kembali agar persoalan ini bisa damai melalui hukum adat,” demikian tutup Tarmizi Idris. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Siswi Asal Aceh Barat Daya Diterima di 11 Universitas Ternama Luar Negeri

14 April 2026 - 20:53 WIB

Trending di Nasional