Menu

Mode Gelap
Diskominfo Nagan Raya Gelar Interviu Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral Tahun 2026 Stand DPMGP4 Edukatif dan Efektif Promosikan Potensi Gampong, Ketua DPD MKGR Nagan Raya Beri Apresiasi  Meskipun Tak Ada Apam, Ratusan Emak-emak di Nagan Raya Ikuti Festival Peh Karah Semarak HUT Ke-24 Nagan Raya, Jalan Sehat Meriah dengan Hadiah Umrah dan Sepeda Motor Personel Brimob Batalyon C Pelopor Turut Semarakkan HUT ke-24 Nagan Raya, Meriah Jalan Santai Bersama Masyarakat Pemkab Aceh Barat Bersihkan Sampah di Pantai Pasar Baru Meulaboh

Hukum

Perihal Penyelesaian Video Viral “Meulaboh”, Ini Menurut Tarmizi Idris

badge-check


					Perihal Penyelesaian Video Viral “Meulaboh”, Ini Menurut Tarmizi Idris Perbesar

 

NT, Suka Makmue-Terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Endatu Project yang berbentuk ujaran kebencian serta menyerang kehormatan masyarakat Meulaboh telah berbuntut panjang, dugaan tindak pidana tersebut sudah dilaporkan oleh sekolompok anak muda Meulaboh ke pihak polres Aceh Barat.

Tarmizi Idris dalam rilisnya kepads media ini, Sabtu, (11/4/2020) menceritakan, kasus tersebut sudah pernah di mediasi oleh pihak kepolisian antara pelapor dan terlapor, namun pelapor keberatan terhdap mediasi tsb sehinga perdamain tdk bisa dilakukan.

“Saya mengutip pernyataan dosen Univ Teuku Umar Bapak M.Yunus Bidin berpendapat bahwa, tidak semua persolan hukum  harus diselesaikan dngan pendekatan hukum pidana, namun masih ada sistem hukum adat yang dapat dijadikan rujukan penyelesaian permaslahan itu,” ungkap Tarmizi Idris.

Apalagi menurutnya hukum adat bagian dari sistem hukum nasional, hal tersebut sebagaimana diatur dalam undang- undang No. 44 thn 1999 dan Qanun Aceh No. 9 Tahn 2008 tengang Pembinaan adat. Apalagi nagan dan Aceh Barat tidak bisa dipisahkan baik historis maupun sosiologis.

Berdasarkan pendapat tersebut, Tarmizi Idris mengajak semua pihak terkait untuk mengambil peran untuk memfasilitasi kemabali agar persolan ini diselesaikan secara damai, tentu pemerintah daerah dalam hal ini MAA ikut berkontribusi agar permaslahan ini bisa selesai.

“Saya sebagai orang Nagan Raya yang di lahirkan di Meulaboh akan mencoba mencari celah untuk duduk kembali agar persoalan ini bisa damai melalui hukum adat,” demikian tutup Tarmizi Idris. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum