Narasiterkini.com, Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Moch Basori, SIK mengatakan kasus penyelewengan anggaran dana desa yang terlilit kasus hukum mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya, hal tersebut disampaikan nya melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi dibuang kerjanya, Senin (04/05/2030).
AKP Erjan Dasmi menyebutkan bahwa setelah berkas hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya dengan segera akan menyerahkan dokumen hasil penyidikan lengkap dengan barang bukti beserta dua tersangka kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.
Adapun tersangka kasus penyelewengan anggaran yang diduga melakukan pekerjaan fiktif tersebut ialah MA (48) mantan Keuchik dan RY (48) mantan bendahara di desa Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee.
“Pada tahun 2018 di Desa Blang Makmur mendapat APBG sebesar Rp, 1.282.860.000, namun ada beberapa item yang tidak dilaksanakan pekerjaan atau fiktif anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keuangan gampong sebesar Rp, 445.635.500″, jelas Kasat Reskrim AKP Erjan.
Dalam penetapan tersangka, Kasat Reskrim Polres Abdya mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Diantara bukti yang menguatkan menjadi tersangka adalah dokumen RKPG, APBG tahun 2018, bukti pertanggung jawaban serta surat perintah pencairan dana dari pihak kabupaten.
“Kita juga telah memeriksa 15 saksi dengan dua ahli, serta surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Abdya, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara dan barang bukti kita serahkan ke pihak Kejaksaan”, sebut Erjan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Abdya, kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 445.635.500 akibat kelengahan MA dan RY dalam mengelola dana desa.
Disebutkan Erjan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan banyak satu miliar”, sebut Erjan Dasmi. (Taufik)
Discussion about this post