• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidik Polres Abdya Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan

by Arif NT
4 Mei 2020
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Blangpidie – Kapolres Aceh Barat Daya (Abdya) AKBP Moch Basori, SIK mengatakan kasus penyelewengan anggaran dana desa yang terlilit kasus hukum mantan Keuchik dan Bendahara Gampong Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya, hal tersebut disampaikan nya melalui Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi dibuang kerjanya, Senin (04/05/2030).

RelatedPosts

Usai Dilantik PAW Anggota DPR Nagan Raya, Rauzatul Jannah Serap Aspirasi Rakyat Dapil Dua

Usai Dilantik PAW Anggota DPR Nagan Raya, Rauzatul Jannah Serap Aspirasi Rakyat Dapil Dua

23 Mei 2025
Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

20 Mei 2025
Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

18 Mei 2025
Load More

AKP Erjan Dasmi menyebutkan bahwa setelah berkas hasil penyidikan perkara pidana dinyatakan lengkap atau P-21, pihaknya dengan segera akan menyerahkan dokumen hasil penyidikan lengkap dengan barang bukti beserta dua tersangka kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya.

Adapun tersangka kasus penyelewengan anggaran yang diduga melakukan pekerjaan fiktif tersebut ialah MA (48) mantan Keuchik dan RY (48) mantan bendahara di desa Blang Makmur Kecamatan Kuala Batee.

“Pada tahun 2018 di Desa Blang Makmur mendapat APBG sebesar Rp, 1.282.860.000, namun ada beberapa item yang tidak dilaksanakan pekerjaan atau fiktif anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan keuangan gampong sebesar Rp, 445.635.500″, jelas Kasat Reskrim AKP Erjan.

Dalam penetapan tersangka, Kasat Reskrim Polres Abdya mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi-saksi. Diantara bukti yang menguatkan menjadi tersangka adalah dokumen RKPG, APBG tahun 2018, bukti pertanggung jawaban serta surat perintah pencairan dana dari pihak kabupaten.

“Kita juga telah memeriksa 15 saksi dengan dua ahli, serta surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Abdya, setelah dinyatakan lengkap berkas perkara dan barang bukti kita serahkan ke pihak Kejaksaan”, sebut Erjan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Abdya, kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 445.635.500 akibat kelengahan MA dan RY dalam mengelola dana desa.

Disebutkan Erjan, kedua tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 JO Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat (2) UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan banyak satu miliar”, sebut Erjan Dasmi. (Taufik)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Hari Santri Nasional Ditetapkan Setiap 22 Oktober

Hari Santri Nasional Ditetapkan Setiap 22 Oktober

22 Oktober 2022
Selain Bertindak Sebagai Inspektur Upacara HUT RI ke-77, Tgk.Amran juga Hadiri Pemberian Remisi di Rutan Kelas II/B Tapaktuan

Selain Bertindak Sebagai Inspektur Upacara HUT RI ke-77, Tgk.Amran juga Hadiri Pemberian Remisi di Rutan Kelas II/B Tapaktuan

17 Agustus 2022

Mahasiswa UTU Dilanda PHP, Mentri Pendidikan PEMA UTU: Kebijakan Kampus Tak “komprehensif”

31 Januari 2021

Most Popular

Usai Dilantik PAW Anggota DPR Nagan Raya, Rauzatul Jannah Serap Aspirasi Rakyat Dapil Dua
Hukum

Usai Dilantik PAW Anggota DPR Nagan Raya, Rauzatul Jannah Serap Aspirasi Rakyat Dapil Dua

23 Mei 2025
Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke BSI Kuala-Meulaboh
Daerah

Pengurus PWI Nagan Raya Lakukan Silaturahmi ke BSI Kuala-Meulaboh

22 Mei 2025
DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa Izin
Daerah

DPRK Nagan Raya Rekomendasikan Penghentian Eksploitasi Batu Bara Tanpa Izin

21 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue