• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Lahan Bersertifikat Menjadi Objek Sengketa, DPRK Nagan Raya Turun ke Desa Pulo Kruet

by Arif NT
8 Juni 2020
in Hukum, Politik
0
8.1k
SHARES

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Lahan warga Bersertifikat menjadi objek sengketa, DPRK Nagan Raya kunjungi Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Senin, (08/6/2020).

Hal itu menuai protes warga
Atas perkara kebakaran diduga dilakukan oleh PT Kalista Alam, dimana PT Perkebunan tersebut diputuskan untuk melakukan reboisasi 1000 hektar lebih lahan atas gugatan Perdata antara KLHK RI melawan PT. Kallista Alam

RelatedPosts

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

15 Desa di Kecamatan Labuhanhaji Barat Terima SK dan Akta Notaris KDMP, Plt. Camat : Koperasi Merupakan Mitra Strategis Pemerintah Desa

27 Juni 2025
Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

26 Juni 2025
Load More

Gugatan Derden Verzert (perlawanan pihak ketiga) dari pihak masyarakat dan koperasi melawana KLHK RI dan PT. Kallista Alam, Pada surat fakta pada tanggal 25 Agustus 2011 PT. Kallista Alam Telah diberi izin usaha perkebunan budidaya seluas + 1605 Ha yang terletak di Desa Pulo Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh oleh Gubemur Aceh sebagaimana Surat Izin Gubernur Aceh No. 525/BP2T/5322/2011 tanggal 25 Agustus 2011/25 Ramadhan 1432 H yang letaknya bersebelahan atau berbatasan langsung dengan HGU No. 27 Milik PT. Kallista Alam
Selanjutnya, Pada tanggal 25 November 2011 Pemerintah Aceh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu telah meminta agar segala kegiatan apapun PT. Kallista dilapangan dihentikan untuk sementara berdasarkan suratnya Nomor 525/BP2T/1295.2/2011 tanggal 25 November 2011.
Pada tanggal 27 September 2012 Pemerintah Aceh Badan Perizinan terpadu Provinsi Aceh atas nama Gubemur mencabut surat izin gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5322/2011 tentang izin Usaha perkebunan seluas 1065 Ha yang diberikan kepada PT. Kallista Alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5078/2012 Tentang Pencabutan Surat Izin Gubernur Aceh Nomor : 525/BP2T/5322/2011 Tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya Gubernur Aceh Pada tanggal 8 Nopember 2012 tepatnya dua bulan setelah dicabutnya Izin Usaha Milik PT. Kallista Alam, Kementerian Lingkungan Hidup RI mengajukan Gugatan kepada PT. Kallista Alam dengan dalil PT. Kallista Alam telah dengan sengaja membuka areal kebun seluas lebih kurang 1000 (seribu).
Pertanyaan yang mendasar.
1. Apakah ada lahan 1000 (seribu) hektar terbakar di Desa Pulo Krut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya sebagaimana yang Didalikan oleh KLIK RI dalam Gugatan Perdata Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN-MO:
2. Perlukan dilakukan Investigasi untuk memastikan secara Yuridis dan Secara De Facto Terhadap Lahan Yang Terbakar 1000 Hektar tersebut.
Seandainya tidak ditemukan atau tidak ada lahan yang terbakar 1000 (seribu) di Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmue Kabupaten Nagan Raya sebagaimana yang Didalikan oleh KLHK RI dalam Gugatan Perdata Nomor : 12/Pdt.G/2012/PN-Mbo. Apakah Amar Putusan tetap harus dilaksanakan dengan mengeksekusi lahan milik masyarakat.

Keuchik Desa Pulo Kruet, Atip PA kepada saat dimintai wawancara awak media mengatakan, terhadap lahan yang terbakar 1000 Hektar kita tidak tau dimana, kalau kebakaran 1000 H bisa mati semua warga desa disini.
Sengketa lahan 1000 hektar antara PT Kalista Alam dan KLIK RI, Keuchik Desa Pulo Kruet, Atip PA menyebutkan, “Kami tidak berusan dengan PT kalista Alam, asalkan jangan eksekusi lahan milik masyarakat disini,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media.

Tanggapi permasalahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya lakukan kunjungan kerja (Kungker) ke lokasi lahan PT Kalista Alam guna menindaklanjuti permasalahan warga.

Raja Sayang, Wakil Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Saat memimpin rapat bersama warga Desa Puloe Kruet menyampaikan salam dari Ketua DPRK Nagan Raya, pada prinsipnya dewan akan membela hak hak rakyat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Sebelum kami meminta tanggapan bapak bapak dan kita turun ke lokasi saya sampaikan salam dari ketua kami Bapak Jonniadi, seyogyanya beliau berada ditengah tengah kita namun karena ada kegiatan yang sama pentingnya maka kami diutus untuk mewakilinya ke lokasi ini,” ungkap Raja Sayang.

Dalam pertemuan tersebut juga dibuka sesi penyampaian pokok persoalan hingga lahan tersebut diputuskan untuk dijadikan hutan kembali, baik warga maupun perwakilan dari koperasi menyampaikan beberapa permasalahan seperti telah disebutkan diatas.

Dalam kunjungan tersebut turut berhadir wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Dedy Irmayanda S.p M.M. Hasan Mashuri S.Ikom Ketua Komisi I. T Abdul Rasyid SE Wakil Ketua Komisi I., Raja Sayang Wakil Ketua Komisi II, Sulaiman TA, Sahrizal S.hut, M Zaini dan turut berhadir Danramil dan Polsek Darul Makmur.

“Kita sudah turun ke lapangan untuk melihat langsung objek yang dipersoalkan setelah sebelumnya warga ke gedung DPRK, saya akan sampaikan ke pimpinan dan Insyaallah kami akan bentuk pansus untuk menyelesaikan masalah rakyat itu,” terang Dedy Irmayanda yang turut dibenarkan oleh Abdul Rasyid, Raja Sayang dan anggota DPRK lainnya yng hadir di lokasi. (Samad)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Anak Tiba dari Jakarta, Wabup Nagan Raya Ambil Langkah Isolasi Mandiri Bersama Keluarga

Anak Tiba dari Jakarta, Wabup Nagan Raya Ambil Langkah Isolasi Mandiri Bersama Keluarga

28 Maret 2020
Jelang Berbuka, Polsek Trumon Timur Bagikan Takjil kepada Pengendara yang Melintas di Jalan Umum

Jelang Berbuka, Polsek Trumon Timur Bagikan Takjil kepada Pengendara yang Melintas di Jalan Umum

28 Maret 2024
Personil Polres Nagan Raya Amankan Seorang Pria di Tadu Raya

Personil Polres Nagan Raya Amankan Seorang Pria di Tadu Raya

24 Maret 2021

Most Popular

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025
Daerah

382 Personel Polda Aceh Peroleh Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

30 Juni 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu
Hukum

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam
Daerah

Bau Menyengat, Pasien Kepanasan, Lampu RSU CND Meulaboh Padam

27 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue