Menu

Mode Gelap
PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh  Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses  Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya

Hukum

DPR Aceh minta PLTU 3-4 Wajib Sediakan Setiap TKA harus Didampingi Oleh TKI

badge-check


					DPR Aceh minta PLTU 3-4 Wajib Sediakan Setiap TKA harus Didampingi Oleh TKI Perbesar

 

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh– Anggota DPRA dari Fraksi PA Tarmizi, SP menegaskan kepada pihak manajemen PLTU 3-4 untuk mempekerjakan tenaga kerja lokal untuk mendampingi tenaga kerja asing yang bekerja di PLTU 3-4 sesuai yang diatur dalam Perpres.

 

Penegasan tersebut disampaikan pada saat rapat antara Pemerintah Nagan Raya, Komisi V, PT Mifa dan PLTU 1-2, PLTU 3-4.

Kita punya UU, Perpres, Permen dan Qanun yang memgatur dengan jelas tentang semua syarat yang harus dipatuhi oleh TKA.

 

Setiap TKA itu harus didampingi oleh TKI juga wajib ada transfer knowlegde sehingga tenaga kerja lokal akan memiliki skill untuk bekerja. Saat dibutuhkan tenaga kerja nantinya tidak perlu lagi merekrut dari luar daerah.

 

Pihak PLTU 3-4 membantah bahwa selama ini telah melatih tenaga kerja lokal, tidak benar tidak mempekerjakan tenaga kerja lokal.

 

Tarmizi, SP berang kemudian menyampaikan bahwa tidak percaya sedikitpun lagi atas semua ucapan pihak manajemen PLTU 3-4, bahkan Tarmizi tidak takut dengan pihak yang membackup PLTU 3-4.

 

“Yang saya sampaikan adalah aturan mulai dari UU, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, hingga Qanun. Dalam semua aturan itu telah diatur dengan baik, ada prosedur yang harus dipatuhi,” ungkap Tarmizi.

 

Sebelumnya pernah dipanggil ke DPRA rapat dengan Komisi I, Komisi V dan dengan seluflruh stake holder. Pihak manajemen PLTU 3-4 mengakui kesalahan ada pekerja yang tidak ada izin, berjanji akan melengkapi. Namun faktanya malah didatangkan rombongan TKA lain yang juga tanpa izin.

 

“Kita tidak anti asing, bukan juga menghambat investasi. Tapi kita hanya menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan semua pihak taat aturan,” tambah Tarmizi yang menurutnya Jika peraturan dilanggar, maka hilanglah wibawa negara. Kita wajib menjaga wibawa negara kita apalagi yang langgar bukan level presiden dan menteri, tapi level buruh kasar. (Rils)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum