• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasatlantas Polres Nagan Raya: Kenderaan Muatan Melebihi Kapasitas Kita Tindak

by Redaksi
23 Februari 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

 

RelatedPosts

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

Rugikan Negara 1,9M Lebih, Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo Terpaksa Berurusan dengan APH

30 September 2025
Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

Berbagi Ilmu Melalui Kuliah Umum, Kapolda Aceh Bahas Harmoni Kamtibmas dan Penegakan Hukum di Hadapan Mahasiswa USK

30 September 2025
Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

Momentum Dua Dekade UUPA, Abu Meukek : Syariat Islam di Aceh Harus Hadir dalam Substansi Bukan Sekedar Simbol

28 September 2025
Load More

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat lantas, AKP Ferdi Dakio, SIK menegaskan, secara rutin pihaknya menertibkan dengan cara menindak tilang kendaraan bermuatan Over Dimensi Over Load (ODOL) melintas diruas jalan raya yang masuk wilayah hukum Polres Nagan Raya.

 

 

Kasat lantas AKP Ferdi Dakio kepada media ini, Selasa, (23/2/2021) menegaskan, sebagaimana aturan Pasal 307 No 2 UU tahun 2009 setiap orang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara bermuat, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.

“Bahasanya itu truk odol, kendaraan bermotor over dimensi over load. kegiatan penindakan hampir setiap hari dilaksanakan, penilangan terhadap kendaraan melebih kapasitas muatanya,” kata AKP Ferdi.

 

 

AKP Ferdi menambahkan, upaya penertiban Odol itu sendiri dilaksanakan di setiap kesempatan berbagai kegiatan personel Satlantas dalam menjalankan tugas dilapangan.

Sementara itu, untuk pola penindakan sendiri dilakukan diberbagai kesempatan giat personil baik ketika personel menjalankan floting pagi, kemudian dalam kesempatan pergelaran personil dijalan, maupun dalam setiap kesempatan personel tengah melasungkan giat hunting.

 

Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, begitupun ketika personel tengah menjalankan giat patroli dijalan yang mana jika kendaraan melintas ditemukan pelanggaran adanya muatan over load atau muatan berlebih, di stop berhentikan dan tindak tegas penilangan termasuk pelanggaran kasat mata.

 

“Sementara itu, kenapa penertiban tidaklah dilakukan giat razia stasioner. Karena, hingga sampai saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid 19,”paparnya.

 

 

“Kita pun terus berupaya berikan himbau kepada setiap pengendara Karena akibat berkendara dengan over dimensi dan over load atau melebihi kapasitas muatan ada berbagai dampak dirasakan baik bahaya untuk diri sendiri maupun pengendara lain,” tutupnya. (*)

Previous Post

Bupati dan DPRK Aceh Jaya Paripurna, Tetapkan Tiga Qanun

Next Post

Perkuat Jaringan, LBH AKA Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya

Next Post
Perkuat Jaringan, LBH AKA Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya

Perkuat Jaringan, LBH AKA Silaturahmi dengan Kapolres Nagan Raya

Discussion about this post

Recommended

Breakingnews: Warga Abdya Temukan Bayi Malang Dalam Tas

Breakingnews: Warga Abdya Temukan Bayi Malang Dalam Tas

5 tahun ago
DPC Partai Demokrat Abdya Nyatakan Tolak Hasil KLB dan Dukung Ketum AHY

DPC Partai Demokrat Abdya Nyatakan Tolak Hasil KLB dan Dukung Ketum AHY

5 tahun ago

Popular News

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

Connect with us

  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue