• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Jalani Uqubat Cambuk, Terpidana Pelecehan Seksual di Nagan Raya Hirup Udara Bebas

by Redaksi
12 April 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Usai jalani Uqubat Cambuk, terpidana pelecehan seksual kini bisa hirup udara bebas, Senin, (12/4/2021) di Alun alun Suka Makmue.

RelatedPosts

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

20 Mei 2025
Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

Gelapkan Uang ATM Miliaran Rupiah, Penyidik Polda Aceh Tahan Karyawan BAS Cabang Bener Meriah

18 Mei 2025
Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

Nama dan foto profil dicatut OTK, Said Syahrul Rahmad : Hati-hati itu dugaan penipuan

17 Mei 2025
Load More

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah, SH.,MH saat dikonfirmasi menjelaskan, hal itu Berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor Print 161/L.1.29/Eku.3/04/2021 tanggal 09 Apr 2021 akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 KIJN/2020 tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana BS Dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara menghukum Terpidana DS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 45 (empat puluh lima) kali dikurang dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, yaitu selama 248
(dua ratus empat puluh delapan) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor
Sembılan 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak (delapan) kali sehingga Terpidana BS dicambuk sebanyak 37 kali.

Tak hanya itu, seorang Jarimah Pelecehan Maisir (Judi online) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara menghukum Terpidana JS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penanganan yang telah dijalani, yaitu selama 57
(lima puluh tujuh) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana JS.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentana Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak 2 (dua) kali sehingga Terpidana JS dicambuk sebanyak 18 (delapan belas) kali.

“Dengan usainya kegiatan hari ini, maka selesailah permasalahan hukum bagi Terpidana,” terang Kajari Nagan Raya.

“Harapan kita pelanggaran tersebut tidak diulangi lagi dan bagi yang lain bisa jadi pelajaran berharga untuk tidak dicontoh,” ungkap Dudi, Kajari Nagan Raya.

Dalam kegiatan itu terlihat hadir unsur dari Mapolres Nagan Raya, Makodim 0116 Nagan Raya, Ketua PN, Ketua Mahkamah Syariah, Perwakilan dari LP, tenaga kesehatan dan para tamu undangan lainnya. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Perdana di Suka Makmue, Ratusan Kendaraan Ikut Pawai Ta’aruf Jelang Pembukaan MTQ

Perdana di Suka Makmue, Ratusan Kendaraan Ikut Pawai Ta’aruf Jelang Pembukaan MTQ

26 Oktober 2022
Ramadhan Penuh Berkah, Kapolsek Kluet Utara Salurkan Sembako kepada Warga Lansia dan Kurang Mampu

Ramadhan Penuh Berkah, Kapolsek Kluet Utara Salurkan Sembako kepada Warga Lansia dan Kurang Mampu

23 Maret 2024
Warga Disarankan Berdiam Diri Dirumah, TKA Asal China Masuk ke Nagan Raya

Warga Disarankan Berdiam Diri Dirumah, TKA Asal China Masuk ke Nagan Raya

1 April 2020

Most Popular

Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong
Daerah

Pemkab Nagan Raya Siap Laksanakan Pemilihan Keuchik Antar Waktu di 11 Gampong

20 Mei 2025
LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial
Daerah

LP2M UNISAI Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Editorial

20 Mei 2025
Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali
Hukum

Terpidana Kasus Jarimah Maisir di Nagan Raya Dicambuk Sebanyak 10 kali

20 Mei 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue