Menu

Mode Gelap
Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya 

Hukum

Usai Jalani Uqubat Cambuk, Terpidana Pelecehan Seksual di Nagan Raya Hirup Udara Bebas

badge-check


					Usai Jalani Uqubat Cambuk, Terpidana Pelecehan Seksual di Nagan Raya Hirup Udara Bebas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Usai jalani Uqubat Cambuk, terpidana pelecehan seksual kini bisa hirup udara bebas, Senin, (12/4/2021) di Alun alun Suka Makmue.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah, SH.,MH saat dikonfirmasi menjelaskan, hal itu Berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor Print 161/L.1.29/Eku.3/04/2021 tanggal 09 Apr 2021 akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 KIJN/2020 tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana BS Dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara menghukum Terpidana DS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 45 (empat puluh lima) kali dikurang dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, yaitu selama 248
(dua ratus empat puluh delapan) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor
Sembılan 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak (delapan) kali sehingga Terpidana BS dicambuk sebanyak 37 kali.

Tak hanya itu, seorang Jarimah Pelecehan Maisir (Judi online) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara menghukum Terpidana JS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penanganan yang telah dijalani, yaitu selama 57
(lima puluh tujuh) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana JS.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentana Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak 2 (dua) kali sehingga Terpidana JS dicambuk sebanyak 18 (delapan belas) kali.

“Dengan usainya kegiatan hari ini, maka selesailah permasalahan hukum bagi Terpidana,” terang Kajari Nagan Raya.

“Harapan kita pelanggaran tersebut tidak diulangi lagi dan bagi yang lain bisa jadi pelajaran berharga untuk tidak dicontoh,” ungkap Dudi, Kajari Nagan Raya.

Dalam kegiatan itu terlihat hadir unsur dari Mapolres Nagan Raya, Makodim 0116 Nagan Raya, Ketua PN, Ketua Mahkamah Syariah, Perwakilan dari LP, tenaga kesehatan dan para tamu undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum