• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Usai Jalani Uqubat Cambuk, Terpidana Pelecehan Seksual di Nagan Raya Hirup Udara Bebas

by Redaksi
12 April 2021
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Usai jalani Uqubat Cambuk, terpidana pelecehan seksual kini bisa hirup udara bebas, Senin, (12/4/2021) di Alun alun Suka Makmue.

RelatedPosts

Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

Memasuki Dua Tahun Bertugas, Forkom ASN PPPK Aceh Sampaikan Harapan TPP ke Pemerintah

2 Juli 2025
Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

Haji Uma Apresiasi Polres Bireuen atas Keberhasilan Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu

28 Juni 2025
Load More

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah, SH.,MH saat dikonfirmasi menjelaskan, hal itu Berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor Print 161/L.1.29/Eku.3/04/2021 tanggal 09 Apr 2021 akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 KIJN/2020 tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana BS Dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara menghukum Terpidana DS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 45 (empat puluh lima) kali dikurang dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, yaitu selama 248
(dua ratus empat puluh delapan) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor
Sembılan 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak (delapan) kali sehingga Terpidana BS dicambuk sebanyak 37 kali.

Tak hanya itu, seorang Jarimah Pelecehan Maisir (Judi online) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara menghukum Terpidana JS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penanganan yang telah dijalani, yaitu selama 57
(lima puluh tujuh) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana JS.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentana Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak 2 (dua) kali sehingga Terpidana JS dicambuk sebanyak 18 (delapan belas) kali.

“Dengan usainya kegiatan hari ini, maka selesailah permasalahan hukum bagi Terpidana,” terang Kajari Nagan Raya.

“Harapan kita pelanggaran tersebut tidak diulangi lagi dan bagi yang lain bisa jadi pelajaran berharga untuk tidak dicontoh,” ungkap Dudi, Kajari Nagan Raya.

Dalam kegiatan itu terlihat hadir unsur dari Mapolres Nagan Raya, Makodim 0116 Nagan Raya, Ketua PN, Ketua Mahkamah Syariah, Perwakilan dari LP, tenaga kesehatan dan para tamu undangan lainnya. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Pelepasan Kembali KPM UIN Ar Raniry dari Nagan Raya Diiringi Isak Tangis Warga

Pelepasan Kembali KPM UIN Ar Raniry dari Nagan Raya Diiringi Isak Tangis Warga

22 November 2022
Tokoh Masyarakat Apresiasi Upaya Polres Aceh Tamiang dalam Mengamankan Pilkada 2024

Tokoh Masyarakat Apresiasi Upaya Polres Aceh Tamiang dalam Mengamankan Pilkada 2024

17 Desember 2024

Bandara Cut Nyak Dhine (CND) Aktif Kembali Setelah Setahun Lebih Tak Beroperasi

24 November 2021

Most Popular

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan
Daerah

PUPR Aceh Barat Beri Himbauan, Jalan Teuku Umar Meulaboh Sedang Ada Perbaikan

5 Juli 2025
PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh
Daerah

PUPR dan DLHK Pastikan Kelancaran Drainase Pasar TPI Kota Meulaboh

5 Juli 2025
Polres Aceh  Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya
Daerah

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Ini Terduga Pelakunya

4 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue