Menu

Mode Gelap
Dari Shalawat hingga Semangat Kebangsaan, Brimob Batalyon C Gelar Maulid Bersama Ribuan Warga Kini Hadir Bengkel SR Auto Service Darul Makmur dengan Peralatan Kerja Serba Canggih PT Socfindo Kebun Seunagan Bantu Bersihkan Parit Akses Pertanian Masyarakat Lingkungan Perusahaan  Sosok Polisi Peduli Sosial, Aipda Jonni Rahmad Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin 14 Putra-putri Nagan Raya Menimba Ilmu ke Mesir dan Maroko Kurdi Resmi Jadi Sekda Definitif Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tekankan Penguatan Birokrasi

Hukum

Usai Jalani Uqubat Cambuk, Terpidana Pelecehan Seksual di Nagan Raya Hirup Udara Bebas

badge-check


					Usai Jalani Uqubat Cambuk, Terpidana Pelecehan Seksual di Nagan Raya Hirup Udara Bebas Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Usai jalani Uqubat Cambuk, terpidana pelecehan seksual kini bisa hirup udara bebas, Senin, (12/4/2021) di Alun alun Suka Makmue.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusumah, SH.,MH saat dikonfirmasi menjelaskan, hal itu Berdasarkan Surat Perintah Kepala
Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor Print 161/L.1.29/Eku.3/04/2021 tanggal 09 Apr 2021 akan melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 9 KIJN/2020 tanggal 25 September 2020 atas nama Terpidana BS Dengan amar putusan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan cara menghukum Terpidana DS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 45 (empat puluh lima) kali dikurang dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, yaitu selama 248
(dua ratus empat puluh delapan) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor
Sembılan 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak (delapan) kali sehingga Terpidana BS dicambuk sebanyak 37 kali.

Tak hanya itu, seorang Jarimah Pelecehan Maisir (Judi online) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan cara menghukum Terpidana JS dengan Uqubat Cambuk sebanyak 20 (dua puluh) kali dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penanganan yang telah dijalani, yaitu selama 57
(lima puluh tujuh) hari yang mana uqubat cambuk terhadap Terpidana JS.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) Qanun Nomor 7 tahun 2013 tentana Hukum Acara Jinayat dikurangi sebanyak 2 (dua) kali sehingga Terpidana JS dicambuk sebanyak 18 (delapan belas) kali.

“Dengan usainya kegiatan hari ini, maka selesailah permasalahan hukum bagi Terpidana,” terang Kajari Nagan Raya.

“Harapan kita pelanggaran tersebut tidak diulangi lagi dan bagi yang lain bisa jadi pelajaran berharga untuk tidak dicontoh,” ungkap Dudi, Kajari Nagan Raya.

Dalam kegiatan itu terlihat hadir unsur dari Mapolres Nagan Raya, Makodim 0116 Nagan Raya, Ketua PN, Ketua Mahkamah Syariah, Perwakilan dari LP, tenaga kesehatan dan para tamu undangan lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di Hukum