Menu

Mode Gelap
Aksi Tuntutan Berlanjut ke Polda Aceh, Korban Minta Usut Aksi Tandingan Siapa Dalangnya Bupati Tarmizi Buka Kegiatan Musorkab KONI Aceh Barat 2026 Pengadaan Mobil Dinas Rp1,87 Miliar Sebelum Bupati Aceh Selatan Dilantik, Haji Mirwan lebih Memilih Pakai Kendaraan Pribadi  Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

Opini

Insiden Tabrakan Kapal Nelayan, Mahasiswa Aceh Barat;  PT. Mifa Harus “Tanggung Jawab!”

badge-check


					Insiden Tabrakan Kapal Nelayan, Mahasiswa Aceh Barat;  PT. Mifa Harus “Tanggung Jawab!” Perbesar

Narasiterkini.com, Meulaboh– Sudah sebulan lebih kasus kecelakaaan kapal yang terjadi di perairan laut Aceh Barat belum tuntas, kasus tersebut terkesan terlalu disepelekan serta mirisnya kepedulian kepada korban dari seluruh kalangan stakeholder yang ada di Aceh Barat.

 

Wahyu Nurdin, selaku pengamat pemerintah yang juga sebagai salah satu Mahasiswa Perikanan UTU serta Mantan Sekretaris Jenderal Pemerintahan Mahasiswa Universitas Teuku Umar menyampaikan rasa kekecewaannya kepada seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) yang ada di Aceh Barat dan juga mengecam pihak yang melakukan penindasan dalam bentuk “Tidak ingin bertanggung jawab” kepada Rakyat Aceh Barat khususnya korban.

 

“Saya angkat bicara tidak sendiri, hari ini kami sangat kecewa kepada seluruh pemangku kepentingan di Aceh Barat, musibah ini memang tidak disengaja akan tetapi menurut butir pancasila No. dua (2) yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab, seharusnya seluruh pemangku kepentingan (Stakeholder) yang ada di Acehceh Barat pro kepada yang tertindas hari ini bukan melakukan pembiaran begitu saja. Jika ini dibiarkan siapa yang akan mewakili rakyat kecil,” jelas Wahyu ke Media Narasiterkini.com, Sabtu (04/9/2021).

 

Lanjutnya, Wahyu, meminta hal ini segera diselesaikan, pihaknya juga mengecam PT. Mifa Bersaudara dan Pimpinan Syahbandar Kabupaten Aceh Barat untuk segera bertanggung jawab dan menyelesaikan masalah tersebut.

 

“PT. Mifa harus tanggung jawab kalau tidak “Mogok saja korek hasil alam” dari sini, memang benar Mifa tidak punya kapal sendiri untuk mengangkut batu bara mereka, saya sepakat itu dan nyata. Tapi dalam dunia bisnis bung, pembeli tidak mau pergi ketempat kita jika kita tidak punya barang, artinya yang punya kapal enggak bakalan mau berlabuh ke pelabuhan PT. Mifa Bersaudara jika mereka enggak ada barang batu bara mikir dong…! dan yang jelas dalam hal ini PT. Mifa lah yang mengundang kapal IDC Pearl untuk angkut batu bara milik mereka”, tegas Wahyu dengan nada tinggi.

 

Wahyu juga menambahkan “Pimpinan Syahbandar pecat saja dari jabatannya itu, seharusnya dia tau dan mampu menyelesaikan permasalahan ini. Karena tidak mungkin kapal IDC Pearl atau kapal kapal lainnya masuk ke wilayah Aceh Barat tidak meminta izin terlebih dahulu kepada mereka, ngapain saja di kantor yang bagus itu”, ucapnya lagi.

 

Terakhir pihaknya akan melakukan pengawasan kepada seluruh pihak yang terlibat dan juga melakukan konsolidasi kepada seluruh Mahasiswa Aceh Barat untuk sama sama mengawal kasus ini.

 

“Kami mendesak PT. Mifa Bersaudara dan Syahbandar Aceh Barat untuk merealisasikan poin-poin dari hasil RDP di kantor DPRK Aceh Barat kemarin yaitu menyelesaikannya secara adat dan kekeluargaan, dan kami juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas”, pungkas Wahyu. (Dani)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh

17 Juni 2026 - 01:17 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum