Menu

Mode Gelap
Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis Didampingi Waka dan Ketua Bhayangkari, Kapolda Aceh Ikut Serta Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Aceh Besar Grand Opening, Bupati TRK Ikut Peusijuk MJD Kupi Nagan Raya 

Hukum

Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Pemuda Pakai Sangkur

badge-check

Narasiterkini.com, Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya melakukan rekonstruksi terhadap pembunuhan Khairul Ambiya (27) warga Lhok Bubon Kacamatan Sama tiga Kabupaten Aceh Barat, adegan rekontruksi di lakukan di tempat kejadian,
Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (19 Oktober 2021).

Rekonstruksi yang di perankan oleh anggota Reskrim Polres Nagan Raya Bripka Dinur Fajrin, S.AB, saksi Tarmizi dan Edi Saputra, di hadiri Kasat Reskrim AKP Machfud, SH. MM, JPU R. Bayu, kuasa hukum Said Atah dan keluarga korban.

Saat melakukan rekontruksi tersangka inisial RD dan Tersangka RS menusuk korban dari belakang dengan mengunakan sangkur yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua tersangka RD dan RS saat hadir di lokasi di kawal dengan ketat Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, ini di lakukan guna untuk menghindari tersangka dari hal yang tidak di inginkan.

Dalam rekonstruksi yang di gelar tersebut, RD dan RS mengaku membunuh korban karena motif sakit hati akibat di tagih sisa utang pembayaran handphone senilai Rp1 juta oleh korban.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, rekonstruksi ini di lakukan untuk kita tahu bagaimana situasi saat terjadinya pembunuhan, maka tersangka dalam hal ini didampingi kuasa hukumnya.

Sebelum melakukan rekontruksi tersebut masyarakat yang akan menyaksikan harus di lakukan vaksinasi, Jika tidak vaksin dan memakai masker masyarakat di larang untuk menyaksikan adegan ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.Bayu mengungkapkan semua ini sudah di lakukan P21 untuk dapat melanjutkan proses selanjutnya, Maka tersangka atau narapidana ini setelah di lakukan proses dan fakta di lapangan bahwa tersangka ini akan di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup.

Safrillah Paman Korban, ia mengharapkan pihak berwajib untuk dapat menghukum pelaku setimpalnya sesuai hukum yang berlaku, kami akan menerima apa putusan hukum, apakah hukuman penjara atau hukuman itu semua serahkan kepihak berwajib, ungkap paman korban.

(CIS)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum