Editor : Hamdani
Narasiterkini.com, Meulaboh – Kepolisian Sektor Johan Pahlawan berhasil mengamankan Dua orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor dan Perkara Pertolongan Jahat (Tadah), ke Duanya diamankan pada Kamis Siang kemarin, (25/08/2022).
Pelaku tersebut berinisial MS dan JI, ke Duanya merupakan Warga Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Yudha Prasetya, S.H., kepada Media, Jum’at (26/08/2022) mejelaskan, Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor oleh Unit Sat Reskrim Polsek Johan Pahlawan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/VIII/2022/SPKT/Polsek Johan Pahlawan/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tentang Tindak Pidana Pencurian pada Tanggal 09 Agustus 2022.
Iptu Yudha juga menjelaskan, setelah melakukan Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian, Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan selanjutnya melakukan pengembangan terhadap Perkara tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Hasil Interogasi awal terhadap Pelaku (MS), bahwa Pelaku mengakui 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Barang Bukti yang di Curi pada 9 Agustus 2022 lalu di jual kepada Saudari (JI) dengan harga Rp.6.000.000 (Enam Juta) yang berada di Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Berdasarkan perihal tersebut Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim berangkat ke Abdya untuk mencari dan menemukan Barang Bukti tersebut, kemudian sesampainya disana melakukan koordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, selanjutnya menuju ke Lokasi dan langsung mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti, setelah itu membawa (JI) dan Barang Bukti ke Polsek Johan Pahlawan guna di proses lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang di amankan dari tersangka yakni, 1 Unit Sepeda Motor Kendaraan Roda 2 Merk Honda, Type F1C02N28LO (Scoopy), Warna Hitam Tahun 2020, dengan Nomor Polisi BL 3491 EAN.
Atas perbuatannya, tersangka (MS) dikenakan Pasal 362 JO Pasal 65 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun, dan (JI) dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat (Tadah) dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 4 Tahun.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa Pelaku Pencurian merupakan Residivis, dimana Pelaku sudah pernah ditahan pada Tahun 2018 yang lalu atas kasus yang sama Curanmor. (Dani)
Discussion about this post