Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Panwascam Darul Makmur Batalkan Rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 03

badge-check


					Panwascam Darul Makmur Batalkan Rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Perbesar

Gambar: Ilustrasi warga saat hendak melakukan pencoblosan di TPS

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Beredar surat tertanggal 18 februari 2024 dari Panwascam Darul Makmur untuk PPK setempat perihal pencabutan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie, Senin, (18/02/2024).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Darul Makmur, Teuku Raja Zulfikar, ST berbunyi menimbang dan memutuskan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan pada tanggal 15 februari 2024 dengan nomor:012/PM.00.02/AC-K-10/02/2024 terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie dibatalkan.

“Karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang pemilu nomor: 07 tahun 2017 pasal 372 ayat 1 dan seterusnya,” demikian bunyi surat Ketua Panwascam Darul Makmur yang turut ditembuskan surat tersebut kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dan Polsek Kecamatan Darul Makmur.

Terkait beredarnya surat tersebut sebagian besar masyarakat di dapil 2 (Darul Makmur-Tripa Makmur) menyambut baik tidak adanya PSU dengan alibi tidak terkuras waktu dan tenaga masyarakat untuk kembali melakukan pemilihan di TPS 03.

Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman, M.Pd saat dikonfirmasi media ini menjawab singkat terkait beredarnya surat panwascam Darul Makmur tersebut.

“Ini ada dua surat yang masuk (pertama rekomendasi PSU kedua surat pembatalan rekomendasi PSU) KIP Nagan Raya menjadi gamang, Maka KIP telah menanyakan duduk perkara itu karna ada surat rekomendasi PSU dan pembatalan,” ungkap Arif Budiman.

“Kami menunggu balasan surat dari Panwaslih Nagan Raya jika membatalkan rekomendasi PSU apa dasar hukumnya, dan jika PSU sudah ada (dasar hukum) dalam rekomendasi pertama. Kami hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwaslih,” tambah Arif Budiman saat awak media melakukan konfirmasi di ruang kerjanya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya saat dikonfirmasi media ini belum merespon pesan WhatsApp yang media ini kirimkan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sang Senior Kembali Dapat Amanah Cak Imin untuk Pimpin PKB Nagan Raya 

25 Juli 2026 - 20:04 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum