Menu

Mode Gelap
Bupati Aceh Selatan Kembali Dapat Yakinkan Pusat, Kali ini Bawa Pulang Excavator untuk Percepat Pemulihan Pascabencana Perkuat Sinergi Pemerintah dan Wartawan untuk Kemajuan Daerah, Kadis Kominsa Aceh Barat Kunjungi Sekretariat SWI Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan  Aksi Tandingan Menimbulkan Tanda Tanya Publik, Ada Apa Dengan Aparat Penegak Hukum di Aceh Barat? Saat Razia SIM Anda Ketinggalan? Tak Perlu Panik Kini Ada Solusi di Digital Korlantas Polri  M.Khaisar Petani Muda Aceh Terima Penghargaan Pada Hari Bhayangkara ke -80, Dorong Regenerasi Petani dan Produksi Jagung Nasional

Hukum

Panwascam Darul Makmur Batalkan Rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 03

badge-check


					Panwascam Darul Makmur Batalkan Rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang di TPS 03 Perbesar

Gambar: Ilustrasi warga saat hendak melakukan pencoblosan di TPS

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue– Beredar surat tertanggal 18 februari 2024 dari Panwascam Darul Makmur untuk PPK setempat perihal pencabutan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie, Senin, (18/02/2024).

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Darul Makmur, Teuku Raja Zulfikar, ST berbunyi menimbang dan memutuskan bahwa rekomendasi yang telah dikeluarkan pada tanggal 15 februari 2024 dengan nomor:012/PM.00.02/AC-K-10/02/2024 terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 03 Desa Lamie dibatalkan.

“Karena tidak sesuai dengan aturan undang-undang pemilu nomor: 07 tahun 2017 pasal 372 ayat 1 dan seterusnya,” demikian bunyi surat Ketua Panwascam Darul Makmur yang turut ditembuskan surat tersebut kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dan Polsek Kecamatan Darul Makmur.

Terkait beredarnya surat tersebut sebagian besar masyarakat di dapil 2 (Darul Makmur-Tripa Makmur) menyambut baik tidak adanya PSU dengan alibi tidak terkuras waktu dan tenaga masyarakat untuk kembali melakukan pemilihan di TPS 03.

Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman, M.Pd saat dikonfirmasi media ini menjawab singkat terkait beredarnya surat panwascam Darul Makmur tersebut.

“Ini ada dua surat yang masuk (pertama rekomendasi PSU kedua surat pembatalan rekomendasi PSU) KIP Nagan Raya menjadi gamang, Maka KIP telah menanyakan duduk perkara itu karna ada surat rekomendasi PSU dan pembatalan,” ungkap Arif Budiman.

“Kami menunggu balasan surat dari Panwaslih Nagan Raya jika membatalkan rekomendasi PSU apa dasar hukumnya, dan jika PSU sudah ada (dasar hukum) dalam rekomendasi pertama. Kami hanya melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwaslih,” tambah Arif Budiman saat awak media melakukan konfirmasi di ruang kerjanya.

Sementara itu, Komisioner Panwaslih Kabupaten Nagan Raya saat dikonfirmasi media ini belum merespon pesan WhatsApp yang media ini kirimkan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

17 Juni 2026 - 17:59 WIB

Abeh Ubee Abeh, Kepengurusan Baru PAN Target Masuk Tiga Besar di Parlemen Nagan Raya 

15 Juni 2026 - 12:51 WIB

Trending di Politik