Narasiterkini.com, Suka Makmue-Anggota Pansus DPRK Nagan Raya Tentang Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) meminta pimpinan DPRK agar segera mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Qanun PDRD Nagan Raya Tahun 2024.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi 3, Zulkarnain seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat yang terkendala membayar retribusi dan pajak daerah pada Pemkab Nagan Raya.
Proses Rancangan Qanun PDRD telah selesai dilakukan mulai pembahasan oleh Pansus DPRK dan juga telah selesai dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Aceh. Maka tak ada alasan lagi bagi pimpinan DPRK untuk menunda-nunda pengesahannya. Jika penundaan terus dilakukan maka dapat dipastikan Daerah akan terus merugi dan akan berdampak pada melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024.
“Kita minta semua pihak berfikir luas dan bijak dalam setiap tindakan. Jangan sampai kita mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar karena sesuatu hal yang lain yang belum terpecahkan,” ungkap Zulkarnain.
Dia menegaskan tidak ada satu alasan pun yang dapat diterima jika hal itu berdampak pada kerugian umum dan kerugian masyarakat. Kasian masyarakat tidak bisa membayar retribusi sudah sekian lama hanya karena Qanun tersebut tidak kunjung disahkan.
Perlu diingat bahwa DPRK itu sifatnya kolektif kolegial yang merupakan satu kesatuan dimana setiap keputusan tidak pada keinginan satu atau dua orang saja, tetapi atas keinginan seluruh anggota. Maka sejauh ini kami tidak pernah disampaikan adanya permasalahan yang berkaitan dengan pengesahan Qanun PDRD. Maka seluruh Anggota DPRK menganggap proses pembentukan Qanun tersebut telah selesai dilalui dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas dasar itu pula, dewan harus segera mengesahkannya.
Namun jika pimpinan dewan tidak mengagendakan Paripurna dalam 2 hari mendatang, maka kami para Anggota DPRK akan melakukan mosi tak percaya pada ketiga pimpinan DPRK.
Namun jika Ketua DPRK sdr. Jonniadi sedang dalam kesibukan atau dinas luar, maka dua pimpinan yang lain yakni sdr. Dedi Irmayanda dan Puji Hartini dapat menindaklanjuti prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Artinya masih banyak solusi yang diambil sehingga menghilangkan alasan penundaannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kepala BPKD Nagan Raya Mahlil,SE.M.Si saat dikonfirmasi membenarkan qanun PDRD tersebut belum disahkan, sehingga merugikan Nagan Raya karena tidak bisa berbuat lebih (kontribusi untuk peningkatan kepada masyarakat).
“Kita tidak bisa mengutip PAD apapun karena pengutipan PAD seperti PBB, BPHTB, pajak PPJU harus berdasarkan qanun, seterusnya hal itu efeknya dana transfer (dari pusat) juga akan ditunda,” ungkap Mahlil.
“Contohnya pihak pembuat akte gak bisa nyetor ke bidang pendapatan karena kita gak ada dasar qanun untuk kita pungut,” tambah Mahlil yang juga Kadisdukcapil setempat. (*)
Discussion about this post