• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Qanun PDRD Tak Kunjung Disahkan, Anggota DPRK Ancam Mosi Tak Percaya Pada Pimpinan DPRK

by Redaksi
30 April 2024
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Anggota Pansus DPRK Nagan Raya Tentang Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) meminta pimpinan DPRK agar segera mengagendakan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Qanun PDRD Nagan Raya Tahun 2024.

RelatedPosts

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

Tanah Wakaf Tidak Boleh Dikuasai Negara, Abdul Muhaimin : Suara dari Blang Padang untuk Keadilan Syariat

9 Juli 2025
Load More

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi 3, Zulkarnain seiring dengan banyaknya keluhan masyarakat yang terkendala membayar retribusi dan pajak daerah pada Pemkab Nagan Raya.

Proses Rancangan Qanun PDRD telah selesai dilakukan mulai pembahasan oleh Pansus DPRK dan juga telah selesai dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Aceh. Maka tak ada alasan lagi bagi pimpinan DPRK untuk menunda-nunda pengesahannya. Jika penundaan terus dilakukan maka dapat dipastikan Daerah akan terus merugi dan akan berdampak pada melemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024.

“Kita minta semua pihak berfikir luas dan bijak dalam setiap tindakan. Jangan sampai kita mengorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar karena sesuatu hal yang lain yang belum terpecahkan,” ungkap Zulkarnain.

Dia menegaskan tidak ada satu alasan pun yang dapat diterima jika hal itu berdampak pada kerugian umum dan kerugian masyarakat. Kasian masyarakat tidak bisa membayar retribusi sudah sekian lama hanya karena Qanun tersebut tidak kunjung disahkan.

Perlu diingat bahwa DPRK itu sifatnya kolektif kolegial yang merupakan satu kesatuan dimana setiap keputusan tidak pada keinginan satu atau dua orang saja, tetapi atas keinginan seluruh anggota. Maka sejauh ini kami tidak pernah disampaikan adanya permasalahan yang berkaitan dengan pengesahan Qanun PDRD. Maka seluruh Anggota DPRK menganggap proses pembentukan Qanun tersebut telah selesai dilalui dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atas dasar itu pula, dewan harus segera mengesahkannya.

Namun jika pimpinan dewan tidak mengagendakan Paripurna dalam 2 hari mendatang, maka kami para Anggota DPRK akan melakukan mosi tak percaya pada ketiga pimpinan DPRK.

 

Namun jika Ketua DPRK sdr. Jonniadi sedang dalam kesibukan atau dinas luar, maka dua pimpinan yang lain yakni sdr. Dedi Irmayanda dan Puji Hartini dapat menindaklanjuti prosesnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Artinya masih banyak solusi yang diambil sehingga menghilangkan alasan penundaannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Kepala BPKD Nagan Raya Mahlil,SE.M.Si saat dikonfirmasi membenarkan qanun PDRD tersebut belum disahkan, sehingga merugikan Nagan Raya karena tidak bisa berbuat lebih (kontribusi untuk peningkatan kepada masyarakat).

“Kita tidak bisa mengutip PAD apapun karena pengutipan PAD seperti PBB, BPHTB, pajak PPJU harus berdasarkan qanun, seterusnya hal itu efeknya dana transfer (dari pusat) juga akan ditunda,” ungkap Mahlil.

“Contohnya pihak pembuat akte gak bisa nyetor ke bidang pendapatan karena kita gak ada dasar qanun untuk kita pungut,” tambah Mahlil yang juga Kadisdukcapil setempat. (*)

 

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Apresiasi atas Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan dari Pemerintah Aceh

Apresiasi atas Upaya Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, Pemkab Nagan Raya Terima Penghargaan dari Pemerintah Aceh

30 Oktober 2024
Perdagangan Aceh Mengalami Surplus Paling Besar Tujuan Ekspor ke Negara India

Perdagangan Aceh Mengalami Surplus Paling Besar Tujuan Ekspor ke Negara India

15 Maret 2023
Malam Anugerah Peringatan HPN ke 79, DPD SWI Aceh Barat Hadiahkan Pin Emas 11 Nominator

Malam Anugerah Peringatan HPN ke 79, DPD SWI Aceh Barat Hadiahkan Pin Emas 11 Nominator

10 Februari 2025

Most Popular

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu
Daerah

BKSDA Aceh di Minta Turun Lapangan Terkait Area PT ALIS, Hadi Surya : Jangan Nanti Seperti Belanda Tanam Labu

11 Juli 2025
Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan
Daerah

Respon Keluhan Warga, Bupati Mirwan Perintahkan Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Lakukan Pemantauan Lapangan

10 Juli 2025
Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon
Daerah

Momen HLH, Wabub Baital Mukadis bersama Forkopimda Laksanakan Kegiatan Penanam Pohon

10 Juli 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue