Menu

Mode Gelap
PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh  Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita DPRK Mulai Bahas LKPJ Bupati Nagan Raya, Lima Dinas Sudah Diproses  Koordinator PPDI Barsela Aceh: Banyak Disabilitas yang Desil-nya Kaya Namun Aslinya Masih Sangat Miskin Wabup Zaman Akli Minta Forum Muafakat Menjadi Solusi bagi Petani Abdya

Hukum

Sempat Tertunda, Kini Pansus DPRK Nagan Raya Tuntaskan Pembahasan Qanun LP2B

badge-check


					Sempat Tertunda, Kini Pansus DPRK Nagan Raya Tuntaskan Pembahasan Qanun LP2B Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- setelah tertunda selama hampir setahun, akhirnya Pansus DPRK Nagan Raya menyelesaikan pembahasan Raqan LP2B pada 18 April 2024.

Rapat pembahasan tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus Zulkarnain didampingi Anggota Pansus Said Alwi dan Zahara Hasma. Sementara dari pihak eksekutif hadir Asisten II Amran Yunus, Kadis Pertanian dan Peternakan Safridal, Kadis Perkebunan Bustami, Kadis Pertanahan Yuliana Yatim, Kadis PUPR, Kabag Hukum Sekdakab, para Kabid dan Kepala BPP/PPL pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya.

Rapat pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Zulkarnain dimulai sejak pukul 14.00 Wib hingga 16.30 Wib bertempat diruang Banggar gedung DPRK setempat.

Ketua Pansus Zulkarnain mengatakan Qanun LP2B Nagan Raya nantinya akan sangat berkualitas disebabkan dirinya menyaratkan adanya penandatanganan pernyataan persetujuan 6 ribu orang lebih pemilik lahan pertanian. Hal itu dilakukan karena Qanun LP2B yang merujuk pada UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, telah mengikat / melarang pemilik lahan pertanian untuk mengalihfungsikan lahan pertaniannya untuk kepentingan lain termasuk untuk pembangunan rumah. Maka untuk itu pemerintah wajib menghargai hak-hak hukum seseorang dengan cara meminta persetujuannya agar lahan pertaniannya dimasukkan dalam Qanun LP2B.

Selanjutnya raqan LP2B akan segera dilakukan fasilitas dengan Gubernur dan setelah itu baru bisa di paripurnakan.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Pj. Bupati Fitriany Farhas berserta jajarannya atas kerja kerasnya menyelesaikan dokumen pernyataan persetujuan pemilik lahan pertanian,” ungkap Zulkarnain. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum