Menu

Mode Gelap
PTM Nagan Muda Turunkan 8 Atlet di Turnamen Silapong 5 Antar Divisi 2026 Banda Aceh Kemenag Nagan Raya Raih Tiga Trofi, Soroti Sportivitas di Laga Voli Antarinstansi Kadis Parpora Serahkan Hadiah Perlombaan HUT ke-81 RI Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Aktivitas Penambangan Tanpa Izin Nagan Raya Raih Juara Pertama Inovasi Alat TTG Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional Teuku Adian Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Aceh Barat Periode 2026-2030

Hukum

Terkait Operasional Kembali Salah satu Perusahaan Perkebunan di Darul Makmur “SIMASA” Surati PJ Bupati

badge-check


					Terkait Operasional Kembali Salah satu Perusahaan Perkebunan di Darul Makmur “SIMASA” Surati PJ Bupati Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Simpul Masyarakat Sipil Aceh (SIMASA) melalui juru bicara Adnan Bahri menyampaikan pihaknya telah menyurati PJ Bupati Nagan Raya untuk menyatakan sikap keberatannya terhadap sosialisasi operasional kembali PT.Gelora Sawita Makmur yang dilaksanakan di Dinas Perkebunan Nagan raya pada tanggal 7 maret yang lalu.

Dalam rilis yang di terima media ini, Kamis, (06/06/2024) Adnan menerangkan dengan adanya sosialisasi ini maka akan menimbulkan kesan bahwa pemkab hanya melayani kepentingan PT.GSM untuk berinvestasi tanpa mengindahkan penegakan hukum.

“Jika ini dilakukan maka pemkab seakan sudah berubah menjadi broker bagi kepentingan perusahaan. Seharusnya Pemkab sebagai regulator membereskan dulu sanksi terhadap PT.GSM yang sudah menelantarkan lahannya bahkan lahan tersebut telah berulang kali terbakar,” terang Adnan.

“Pada surat tersebut Kita membeberkan beberapa kutipan hukum yang seharusnya ditegakkan bagi PT.GSM, Saya rasa ini saat yang tepat bagi PJ Bupati untuk mendorong instansi terkait agar segera menetapkan HGU PT.GSM masuk kedalam kawasan diinventarisir sebagai lahan terlantar,” tambah Adnan

Adnan menyebutkan dengan menetapkan kawasan PT.GSM menjadi lahan diinventarisasi terlantar maka cita cita reforma agraria sudah diwujudkan. Jangan sampai tanah indatu kita dibagi dengan secarik kertas bernama HGU.

Menurutnya, ada ratusan kepala keluarga yang menaruh kehidupannya di tanah itu,baik sebagai petani atau pekebun. Anak anak mereka juga butuh makan, mereka butuh sekolah. di Tanah ini harapan mereka. (Ro)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akademisi UIN Lhokseumawe Dukung Kortas Tipikor Polri: Perkuat Pemberantasan Korupsi

14 Juli 2026 - 17:59 WIB

Diduga Bantu Pelangsir Solar Subsidi, Dua Operator SPBU di Darul Makmur Ditetapkan Sebagai Tersangka

8 Juli 2026 - 15:50 WIB

Tak ada Pemilik, Polisi Temukan 2.000 Liter Diduga BBM Bio Solar Bersubsidi di Gunong Nagan 

3 Juli 2026 - 14:28 WIB

Sistem Penjualan Tiket Lambat, DEMA STIS Al-aziziyah Sabang Desak PT ASDP Segera Evaluasi Menyeluruh 

27 Juni 2026 - 15:08 WIB

Coba Main Minyak Solar Subsidi Secara Ilegal di Nagan Raya, Dua Warga Pidie Terpaksa Berurusan dengan Polisi

25 Juni 2026 - 23:26 WIB

Trending di Hukum