Menu

Mode Gelap
Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah Kisah Pilu Bayi Penderita Jantung Bocor di Nagan Raya, Harapkan Bantuan Para Dermawan dan Pemerintah Isu “Perampok Anggaran” JKA Menggema, PERMAHI Aceh Desak Audit Forensik Segera Ngopi Berjuta Solusi, Kapolres Nagan Raya Ajak Influencer Ngopi di MJD Kupi untuk Perkuat Sinergi Informasi Positif   Kapolres Aceh Tamiang Ajak Buruh Jaga Keamanan dan Sampaikan Aspirasi Tidak Anarkis

Hukum

Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat 

badge-check


					Diduga PT KIM Serobot Lahan Plasma Masyarakat, Warga Datang Mengadu ke Wakil Rakyat  Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga Perseroan Terbatas Kharisma Iskandar Muda (PT KIM) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit serobot lahan plasma masyarakat Desa Babahrot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Kamis, (19/06/2025)

Dalam kegiatan rapat dengar pendapat yang berlangsung di DPRK Nagan Raya dipimpin oleh Ketua Komisi II, Zulkarnain, SH didampingi Ketua Komisi I, Heri Yanda itu di hadiri oleh masyarakat Desa Babahrot dan Blang Aman Beutong

Masyarakat melaporkan kepada wakil rakyat perihal lahan plasma yang sudah bersertifikat itu selama ini di serobot oleh pihak PT KIM. Tak hanya itu, jalan perkebunan masyarakat yang dibangun oleh pemerintah setempat dirusak/dibangun parit oleh pihak perusahaan

“Terkait masalah ini sudah kita sepakati bersama, semua pihak menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan yang bersengketa (lahan garapan masyarakat diluar hak guna usaha/HGU) kesimpulan sebelum ada penyelesaian pihak PT KIM hentikan Aktifitas,” terang Heri Yanda. Terkait jalan pemkab yang sudah dirusak untuk diperbaiki kembali dalam jangka waktu lima hari

Zulkarnain, SH turut menambahkan, kebun plasma (dari PT Fajar Baizury) PT KIM telah melakukan garapan lahan plasma masyarakat lalu kemudian diselesaikan PT KIM sudah mundur karena itu jelas di luar HGU.

“Saya selaku ketua komisi II yang membawahi perkebunan, pertanahan sudah meminta dinas terkait untuk proses pengawalan, PT KIM tidak lagi memasuki wilayah kebun plasma, sertifikat 2012 sementara HGU PT KIM keluar pada tahun 2015 lebih dulu keluar sertifikat plasma dibandingkan sertifikat HGU,” terang Zulkarnain , SH yang juga mantan advokat kepentingan masyarakat Nagan Raya tersebut

“Nanti kita juga akan jadwalkan memanggil PT Fajar untuk menyelesaikan permasalah kebun plasma masyarakat,” tambah Zulkarnain, SH

Sementara Humas PT KIM, Suhermanto saat dimintai tanggapannya menerangkan pihaknya akan taat hukum dalam menyikapi persoalan tersebut

“Kita sudah mendengarkan sama sama tadi, kami PT KIM taat untuk menjalankan hasil kegiatan RDP ini, terkait jalan segera kami benahi kembali,” ungkapnya

“Lahan dalam HGU kami kerjakan terus, diluar HGU kami stop sesuai hasil rapat ini,” tutupnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum