Menu

Mode Gelap
Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia Anggota DPR RI Jamaluddin Idham Salurkan 7.500 Bibit Produktif untuk Ketahanan Pangan Aceh Aliansi GERAM Aceh Barat Gelar Aksi, Desak Presiden RI Turunkan Harga BBM dan Evaluasi yang Merugikan Rakyat Kapolres Nagan Raya Resmi Tutup Kejurprov Grasstrack dan Motocross Trophy Kapolres 2026

Hukum

YLBH AKA Soroti Kecelakaan Kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, Bagaimana dengan Standar K3?

badge-check


					YLBH AKA Soroti Kecelakaan Kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, Bagaimana dengan Standar K3? Perbesar

NARASITERKINI.COM (Suka Makmue) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya mempertanyakan penyebab kematian seorang pekerja di proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya yang berlokasi di Gampong (Desa) Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Korban merupakan warga asal Sumatera Utara, Rezeki Simanullang (35) tewas mengenaskan usai sepotong besi yang diduga berasal dari salahsatu mesin pemasang paku bumi mengenai helm tepat di kepala yang dipakai korban, pada Kamis pagi (11/3) lalu.

Terkait insiden yang menelan korban jiwa, Tim Advokasi YLBH AKA Nagan Raya, Ikhsan Nudin mengatakan, hal ini perlu di lihat lebih mendalam lagi, apakah kecelakaan kerja itu ada unsur kelalaian atau bagaimana.

Apalagi, kata Ikhsan Nudin, kematian warga Sumut itu diduga diakibatkan oleh jatuhnya sepotong besi milik salahsatu alat berat pancang paku bumi di PLTU 3-4 Nagan Raya yang berlokasi di Gampong (Desa) Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Hal ini perlu ditinjau ulang, mengingat sebelum korban Sezeki Simanullang meninggal dunia. Korban sempat berteduh di samping paku bumi di lokasi proyek PLTU 3-4 Nagan Raya yang berdekatan dengan mesin alat pemasang paku bumi yang sedang bekerja dengan jarak sekitar lima meter.

“Nah ! Saat sepotong besi itu terjatuh dan mengenai helm yang dipakai oleh korban. Apakah pekerjaan di PLTU 3-4 sudah sesuai dengan prosedur standart K3, pengawasan, ataupun ada unsur perbuatan melanggar hukum,” tanya Ikhsan, Sabtu (13/3/2021).

Masih menurut tim advokasi YLBH AKA Nagan Raya, hal ini sangat memprihatinkan, mengingat besi tersebut berasal dari alat berat yang sedang bekerja, tepatnya di bawah korban berteduh. Akibatnya, korban mengalami pendarahan di bagian kepala.

Melihat kejadian ini, YLBH AKA Nagan Raya mempertayakan apakah pekerjaan mereka sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah di tetapkan pada Pasal 3 Undang- Undang (UU) Nomor 1/1970 Huruf a tentang Keselamatan Kerja disebutkan bahwa keselamatan kerja antara lain berupa tindakan mencegah dan mengurangi kecelakaan.

“Disini sekali lagi kami mempertanyakan apakah penyebab kejadian kecelakaan itu atas dasar kelalaian ataupun murni kecelakan kerja, jikalau pun itu memang betul pelanggaran K3 maka harus ditindak tegas, Kita  juga meminta pihak kepolisian dan kementerian Ketenaga kerja khususnya bidang K3 untuk menuntaskan persoalan ini supaya tidak terulang kembali,” tutup Ikhsan. (JP)

Editor : Arif

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum