Narasiterkini.com, Suka Makmue-Tersebar di media sosial Keuchik (Kepala Desa) Gampong Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Aceh beredar di media sosial facebook melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan aparur gampong.
Akun Bang Tadu Raya dalam statusnya di group facebook mengatakan adanya pungutan liar sebesar 700ribu, adapun isi lengkap statusnya sebagai berikut,
“Awaknyoe padum dilake peng untuk calon aparatur Gampong,,,kamoe 700 rb sidroe…Gampong Babah rot…,” demikian tulis Bang Tadu Raya yang kira kira artinya “Dikampung kalian berapa diminta uang untuk calon aparatur desa, kami 700ribu perorangnya di Desa Babah Rot.
Pj. Keuchik Babah Rot Rudi Supardi saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut, ianya mengaku mengetahui pemilik akun tersebut dan akan memanggil yang bersangkutan
“Akan panggil yang bersangkutan kalau ia saya ambil uang kepada siapa dikasih, siapa saksinya saya tidak suka asal tuduh dan naik media sosial seperti itu,” terang Rudi Supardi.
Sementara Camat Tadu Raya, Tarmizi, SP mengaku ia telah memanggil keuchik tersebut untuk klasifikasi kabar medsos itu.
“Sudah saya panggil tadi dan keuchiknya sudah bersumpah tidak benar yang disampaikan di medsos, selanjutnya saya serahkan ke keuchik apakah akan dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik/UU ITE,” terang Tarmizi. (*)
Discussion about this post