Menu

Mode Gelap
Investasi Tembus Rp406 Miliar di Awal 2026, TRK: Peluang Investasi Besar yang Tengah Dipersiapkan 200T STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem 

Hukum

Beredar di Medsos Keuchik Pungli Pengrekrutan Aparatur Gampong, Ini Tanggapan Camat

badge-check


					Beredar di Medsos Keuchik Pungli Pengrekrutan Aparatur Gampong, Ini Tanggapan Camat Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue-Tersebar di media sosial Keuchik (Kepala Desa) Gampong Babah Rot Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Aceh beredar di media sosial facebook melakukan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan aparur gampong.

Akun Bang Tadu Raya dalam statusnya di group facebook mengatakan adanya pungutan liar sebesar 700ribu, adapun isi lengkap statusnya sebagai berikut,

“Awaknyoe padum dilake peng untuk calon aparatur Gampong,,,kamoe 700 rb sidroe…Gampong Babah rot…,” demikian tulis Bang Tadu Raya yang kira kira artinya “Dikampung kalian berapa diminta uang untuk calon aparatur desa, kami 700ribu perorangnya di Desa Babah Rot.

Pj. Keuchik Babah Rot Rudi Supardi saat dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut, ianya mengaku mengetahui pemilik akun tersebut dan akan memanggil yang bersangkutan

“Akan panggil yang bersangkutan kalau ia saya ambil uang kepada siapa dikasih, siapa saksinya saya tidak suka asal tuduh dan naik media sosial seperti itu,” terang Rudi Supardi.

Sementara Camat Tadu Raya, Tarmizi, SP mengaku ia telah memanggil keuchik tersebut untuk klasifikasi kabar medsos itu.

“Sudah saya panggil tadi dan keuchiknya sudah bersumpah tidak benar yang disampaikan di medsos, selanjutnya saya serahkan ke keuchik apakah akan dilaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik/UU ITE,” terang Tarmizi. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10 

19 Juni 2026 - 07:16 WIB

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

TRK: Saya Ingin Realisasikan Janji Nagan Bagaikan Brunai, Jika Kehadiran Investasi Ditolak Maka Bukan Saya Ingkar Janji 

10 Juni 2026 - 16:12 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Trending di Hukum