• Redaksi
  • Advertise
  • Careers
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
Narasi Terkini
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini
No Result
View All Result
Narasi Terkini
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Tilep DD 2,1Miliar Salah Seorang Mantan Keuchik di Nagan Raya Terpaksa Diamankan oleh Aparat Penegak Hukum

by Redaksi
10 Agustus 2023
in Hukum
0
8.1k
SHARES

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga tilep dana desa untuk kepentingan pribadi mencapai 1,2miliar salah seorang mantan Keuchik di salah satu desa di Nagan Raya Terpaksa diamankan oleh aparat penegak hukum, Kamis, (10/08/2023).

RelatedPosts

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

12 Juni 2025
Panitia Qurban Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Cabang Panton Paoh Laksanakan Penyembelihan 12 Ekor Hewan

Panitia Qurban Masjid At-Taqwa Muhammadiyah Cabang Panton Paoh Laksanakan Penyembelihan 12 Ekor Hewan

8 Juni 2025
Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat

Satlantas Polres Asel Serahkan Tersangka Kecelakaan Lalin ke Kejari Setempat

6 Juni 2025
Load More

Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R SH MH menjelaskan, Pada tanggal 9 Agustus 2023, telah dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial GT yang merupakan mantan Keuchik Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar GT tidak memenuhi panggilan yang diberikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait kepentingan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021.

“Perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016 s.d. 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” terang Kasi Intel, Achmad Rendra.

Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021, dan Jaksa Penyidik menetapkan tersangka kepada GT.
Dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah),” tambah Rendra.

Menurut Aparat Penegak Hukum tersebut, modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban. Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. (*)

Discussion about this post

Follow Us

  • 87.1k Followers
  • 643 Followers
  • 23.9k Followers

Recommended

Nagan Raya Raih Juara 1 Pentas PAI tingkat Provinsi cabang Pidato Putri

20 November 2021
KUA Kecamatan Labuhanhaji Barat Fasilitasi Pembahasan Qanun Baitul Mal Gampong

KUA Kecamatan Labuhanhaji Barat Fasilitasi Pembahasan Qanun Baitul Mal Gampong

14 Maret 2024
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Apresiasi Program Sunat Massal dari Baitulmal

Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Apresiasi Program Sunat Massal dari Baitulmal

24 Desember 2024

Most Popular

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram
Daerah

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan Sejumlah Barang Haram

12 Juni 2025
Ratusan Penonton Ikut Sukseskan Lomba Pencak Silat POMDA XIX Aceh di GOS Aceh Barat
Olah Raga

Ratusan Penonton Ikut Sukseskan Lomba Pencak Silat POMDA XIX Aceh di GOS Aceh Barat

12 Juni 2025
Tim Humas BAS Silaturahmi ke PWI Aceh, Wartawan Persoalkan Hambatan Komunikasi
Daerah

Tim Humas BAS Silaturahmi ke PWI Aceh, Wartawan Persoalkan Hambatan Komunikasi

11 Juni 2025
  • Redaksi
  • Advertise
  • Careers
redaksi@narasiterkini.com

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Peristiwa
    • Internasional
    • Nasional
    • Viral
  • Hukum
  • Pendidikan
    • Budaya
  • Politik
  • Traveling
    • Kuliner
  • Olah Raga
  • Opini

Copyright © 2025 www.narasiterkini.com member of PT. Media Lokal Aceh

Lewat ke baris perkakas
  • Tentang WordPress
    • WordPress.org
    • Dokumentasi
    • Bantuan
    • Umpan balik
  • Masuk Log
  • Elementor Debugger
    • Developer Edition
      • Report an issue
      • Elementor v3.6.7
  • Report an issue