Menu

Mode Gelap
Pemkab Nagan Raya Bersama Bank Aceh Cabang Jeuram Sosialisasikan Transaksi Non Tunai Dana Desa PUPR Aceh Barat Kebut Perbaikan 153 Titik Jalan Rusak dan Berlobang Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey  Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat

Hukum

Diduga Tilep DD 2,1Miliar Salah Seorang Mantan Keuchik di Nagan Raya Terpaksa Diamankan oleh Aparat Penegak Hukum

badge-check


					Diduga Tilep DD 2,1Miliar Salah Seorang Mantan Keuchik di Nagan Raya Terpaksa Diamankan oleh Aparat Penegak Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga tilep dana desa untuk kepentingan pribadi mencapai 1,2miliar salah seorang mantan Keuchik di salah satu desa di Nagan Raya Terpaksa diamankan oleh aparat penegak hukum, Kamis, (10/08/2023).

Kajari Nagan Raya, Muib SH MH Li melalui Kasi Intelijen, Achmad Rendra Pratama R SH MH menjelaskan, Pada tanggal 9 Agustus 2023, telah dilaksanakan penangkapan terhadap tersangka inisial GT yang merupakan mantan Keuchik Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur. Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar GT tidak memenuhi panggilan yang diberikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nagan Raya terkait kepentingan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021.

“Perkara tersebut berawal dari laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya terhadap penggunaan dana APBG Gampong Kuala Seumayam sejak tahun 2016 s.d. 2021 yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dimulai pada 20 Februari 2023, ditemukan adanya peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Jaksa Penyidik,” terang Kasi Intel, Achmad Rendra.

Penyidikan dimulai pada tanggal 24 Juli 2023, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/L.1.29/Fd.2/08/2023 dan telah dilakukan pemanggilan saksi sebanyak 15 orang saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya berupa dokumen pertanggungjawaban dan lainnya, diperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup tentang peristiwa pidana Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dalam Pengelolaan APBG di Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. 2021, dan Jaksa Penyidik menetapkan tersangka kepada GT.
Dari penyidikan tersebut Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar miliaran rupiah, sebagaimana hasil audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.100.000.000 (dua miliar seratus juta rupiah),” tambah Rendra.

Menurut Aparat Penegak Hukum tersebut, modus operandi tersangka dengan cara mengelola dan menggunakan Dana APBG tanpa melibatkan perangkat desa/gampong lainnya, menggunakan kuitansi yang tidak sah, serta dana-dana tersebut dipergunakan tanpa disertai pertanggungjawaban. Dana dikelola dan dipertanggungjawabkan sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum