Menu

Mode Gelap
Pastikan stok pangan aman, Anggota DPR RI tinjau Gudang Bulog Blangpidie FORJIAS berbagi Ilmu dengan Pelajar MAN 4 Aceh Selatan, Belajar Bijak Bermedia dan Lawan Hoaks Bersama  Upaya Membuka Akses Transportasi, Wabup Aceh Selatan dan Dandim Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Bailey  Sama dengan Abdya dan Aceh Barat, RSUD SIM Nagan Raya Tak Batasi Masyarakat untuk Berobat PD IWO Nagan Raya Segera Terbentuk, Fokus Tingkatkan Profesionalisme Jurnalis Melalui UKW Gerak Cepat Bantu Masyarakat, Tokoh Nagan Raya ini Apresiasi Brimob Polda Aceh 

Hukum

Diduga Lahan Kebun Plasma PT SPS 2 Diserobot, Muspika Dampingi Tim BPN

badge-check


					Diduga Lahan Kebun Plasma PT SPS 2 Diserobot, Muspika Dampingi Tim BPN Perbesar

 

Narasiterkini.com, Suka Makmue- Diduga lahan kebun plasma (HGU) PT Surya Panen Subur (SPS 2) diserobot oknum warga, Muspika dampingi tim Badan Pertanahan Negara (BPN) Nagan Raya turun ke lokasi pengukuran titik koordinat, Rabu, (10/12/2024) kemarin.

Terlihat di lokasi beberapa keuchik (kepala desa) dalam lingkungan perusahaan, Camat Darul Makmur, Tawaruddin, Kapolsek, Iptu Syibral Mulasi, SH, unsur dari Koramil dan unsur dari Polres Nagan Raya.

Kehadiran pihak keamanan TNI dan Polri untuk menghindari terjadi gesekan di lapangan dari kubu penyerobot lahan (tidak hadir ke lokasi) dan pihak warga calon penerima manfaat kebun plasma.

Informasi yang awak media peroleh di lokasi, pihak perusahaan telah melaporkan kasus penyerobotan dan perusakan gubuk yang saat ini di klaim ada 100 hektar milik oknum warga. Sementara Kebun plasma 586 hektar disiapkan untuk warga Babah Lueng Kecamatan Tripa Makmur Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Hingga berita ini di muat, media ini terus mencari informasi update terkait hasil pengukuran ulang titik koordinat lahan HGU oleh BPN setempat. (*)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Brimob Ikut Razia Gabungan di Lapas Kelas IIB Meulaboh, Senjata Tajam dan HP Turut Disita

8 Mei 2026 - 14:38 WIB

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Trending di Hukum