Menu

Mode Gelap
PUPR Aceh Barat Tingkatkan kualitas Ruas Jalan Paya Baro- Pasi Janeng Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, PWI Nagan Raya Ajak Jurnalis Jaga Integritas dan Profesionalisme Momen Pelepasan Mahasiswa KPM STIS Al-Aziziyah Sabang Tahun 2026, Ketua Sampaikan Petuah

Hukum

YARA Desak Polres Aceh Barat Pelaku Penganiayaan Bocah 4 Tahun di Hukum Mati

badge-check


					Kepala perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani S.sos SH.MH. Foto/ Ist Perbesar

Kepala perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani S.sos SH.MH. Foto/ Ist

Narasiterkini.com, Meulaboh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak aparat Polres Aceh Barat untuk mengancam penganiayaan berat di gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat Selasa (27/2/2024).

Akibat tersebut kata Hamdani Ketua YARA Aceh Barat melalui rilisnya kepada narasiterkini.com, sehingga menghilangkan nyawa bocah lima tahun Berly Ghaisan Rabbani dengan hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Alasannya, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat biadap.

Kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar.
Hal seperti ini harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.

Semoga pihak polres aceh barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian, kita berharap dapat terungkap semua siapapun yang terlibat . Kami menduga ada tersangka lain dalam hal ini.

“Kami dari yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku,”jelasnya.

Kita juga berharap agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati hati dalam menjaga anak anak jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk di bawa oleh orang orang yang baru di kenal.

Semoga kejadian seperti yang di alami oleh Berly Ghaisan Rabbani (5) bocah korban penganiayaan berat tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum