Menu

Mode Gelap
STIMI Meulaboh Lepas KKN-KPM, Camat Kaway XVI: Kehadiran Mahasiswa Harus Memberikan Manfaat Nyata  Sempat di Kritik, Mahasiswa Simeulue ini Apresiasi Sikap Terbuka Ketua Fraksi DPRA Nasdem Dapil 10  Perkuat Nilai Keagamaan, Pemuda Samatiga Gelar Beut Panteu Keude Perdana di Cot Seumeureung Puluhan Tahun Menanti Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Tiba, Kini Warga Pasie Kualaba’u Galang Donasi Mandiri  Terkait Reses ke Simeulue, Berikut Klarifikasi Anggota DPR Aceh Dapil 10 Fraksi Nasdem  Kecelakaan Tunggal, Seorang Mahasiswi Aceh Barat Meninggal Dunia

Hukum

YARA Desak Polres Aceh Barat Pelaku Penganiayaan Bocah 4 Tahun di Hukum Mati

badge-check


					Kepala perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani S.sos SH.MH. Foto/ Ist Perbesar

Kepala perwakilan YARA Aceh Barat Hamdani S.sos SH.MH. Foto/ Ist

Narasiterkini.com, Meulaboh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Barat dan Nagan Raya mendesak aparat Polres Aceh Barat untuk mengancam penganiayaan berat di gudang pembuatan gorong-gorong tempat pelaku bekerja di Jalan Singgah Mata II, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat Selasa (27/2/2024).

Akibat tersebut kata Hamdani Ketua YARA Aceh Barat melalui rilisnya kepada narasiterkini.com, sehingga menghilangkan nyawa bocah lima tahun Berly Ghaisan Rabbani dengan hukuman berat yakni hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Alasannya, pembunuhan sekaligus tindak kekerasan terhadap bocah tak berdaya merupakan tindakan keji dan sangat biadap.

Kejadian langka ini membuat gempar siapa saja yang mendengar.
Hal seperti ini harus benar-benar mendapatkan ganjaran yang berat bagi pelaku.

Semoga pihak polres aceh barat dapat mengembangkan kasus ini karena banyak kejanggalan kalau kita lihat dari kronologi kejadian, kita berharap dapat terungkap semua siapapun yang terlibat . Kami menduga ada tersangka lain dalam hal ini.

“Kami dari yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendukung penuh kinerja polres Aceh Barat agar mengusut tuntas kasus ini supaya dapat memberikan hukuman yang berat bagi pelaku,”jelasnya.

Kita juga berharap agar kepada semua orang tua tetap lebih waspada dan hati hati dalam menjaga anak anak jangan pernah menitipkan atau memberikan anak untuk di bawa oleh orang orang yang baru di kenal.

Semoga kejadian seperti yang di alami oleh Berly Ghaisan Rabbani (5) bocah korban penganiayaan berat tidak lagi terulang kepada siapapun kedepannya. (RO)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Usai Polda Aceh Terbitkan DPO Oknum ASN di DSI Tersangka Pelecehan Seksual, Berikut Rangkaian Proses Hukumnya….

11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Oknum ASN Dinas Syariat Islam Aceh Masuk DPO Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Asal Nagan Raya

11 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemkab Imbau Perusahaan Bayar Zakat Melalui Baitul Mal Nagan Raya

8 Juni 2026 - 13:58 WIB

Unit Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan Anti-PETI di Kecamatan Beutong

2 Juni 2026 - 21:56 WIB

Pencemaran Nama Baik, Owner Ikhsan Jaya Mobil Laporkan Seorang Warga Aceh Barat 

2 Juni 2026 - 08:05 WIB

Trending di Hukum