Menu

Mode Gelap
Sempat Viral Media Bayi Bocor Jantung, Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya Berkunjung dan Salurkan Bantuan Bupati Nagan Raya Harap DPR Gampong Kompak untuk Bangun Desa dengan Keuchik PUPR Aceh Barat Tingkatkan kualitas Ruas Jalan Paya Baro- Pasi Janeng Ratusan Lansia di Nagan Raya Senyum Bahagia Ikut Wisuda Progam Sidaya Pemuda Muhammadiyah Desak Kajati Aceh Usut Tuntas Temuan 17 M di Dinas Pertanian Aceh Selatan Mulai Bulan ini RS Cahaya Husada Nagan Raya Sudah Dapat Layani Pasien BPJS Kesehatan

Hukum

KPK OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur, Tersangka Merupakan Pasutri

badge-check


					KPK OTT Bupati-Ketua DPRD Kutai Timur, Tersangka Merupakan Pasutri Perbesar

 

Narasiterkini.com, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam rangkaian operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020) lalu.

Seperti dikutip media ini di laman kompas.com, setelah melakukan gelar perkara, KPK pun menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Pemkab Kutai Timur.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai dengan 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020).

Ismunandar, Encek, dan sejumlah pejabat Pemkab Kutai Timur lainnya diduga menerima suap dari dua orang rekanan proyek yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Kedua nama itu juga ditetapkan sebagai tersangka.

“ISM selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. EU selaku Ketua DPRD melakukan intevensi dalam penunjukkan pemenang terkait pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim,” kata Nawawi menjelaskan peran Ismunandar dan Encek dalam kasus ini.

Selain Ismunandar dan Encek, KPK juga menetapkan Kepala Bappeda Kutai Timur Musyaffa, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini sebagai tersangka.

Nawawi menuturkan, pada 11 Juni 2020, Ismunandar diduga menerima Rp 550 juta dari Aditya dan Rp 2,1 miliar dari Dery melalui Suriansyah dan Musyaffa.

Uang tersebut kemudian disetorkan Musyaffa ke beberapa rekening dan digunakan untuk membayar sejumlah keperluan Ismunandar.

Aditya juga diduga sempat memberi uang THR untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswadini masing-masing sebesar Rp 100 juta serta trasnfer ke rekening bank sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.(*)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum