Menu

Mode Gelap
TMMD ke-128 Membawa Berkah Bagi Nek Nurhabibah di Abdya Gantikan Jonniadi, Teuku Yordan Terpilih Jadi Ketua Karang Taruna Nagan Raya Periode 2026-2031 Pemkab Nagan Raya Gelar Rakor Pembinaan Orang Tua Asuh Cegah Stunting Tahap I Tahun 2026 PUPR Aceh Barat Fokus Peningkatan Jalan Aspal Wilayah Kota dan Plosok Desa Ini Sasaran TMMD ke-128 di Tangan-Tangan tahun 2026 SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

Hukum

Dugaan Pembunuhan, Keluarga Almarhum Hari Juanda Terus Berjuang Mencari Keadilan Hukum

badge-check


					Dugaan Pembunuhan, Keluarga Almarhum Hari Juanda Terus Berjuang Mencari Keadilan Hukum Perbesar

 

Narasiterkini.com, Banda Aceh- Dugaan Pembunuhan yang menimpa Korban Alm. Hari Juanda, Tubuh yang kaku ditemukan di Simpang Cureh, Bireun pada Tanggal 28 September 2023 sekitar pukul 18.45 wib.

Sampai saat ini masih belum menemukan titik terang atas kasus tersebut. Pihak keluarga telah menempuh proses Ekshumasi pada Jenazah Alm. Hari Juanda untuk ditemukan bukti-bukti dan fakta-fakta menyangkut kejanggalan atas kematian Alm. Hari Juanda tersebut.

Saat dilakukannya proses Ekshumasi pada Tanggal 23 Desember 2023 tahun lalu yang dilakukan oleh Tim Dokter Kesehatan RS Bhayangkara Sumatera Utara yang berkerja sama dengan Polres Bireuen, keluarga sangat mengharapkan hasil yang membuat terang benderang kasus ini.

Pihak keluarga juga mempunyai keyakinan atas kematian Alm. Hari Juanda itu bukan merupakan Laka Lantas seperti klarifikasi Pihak Polres Bireuen.

Dari proses Ekshumasi Pada Tanggal 23 Desember 2023 tersebut, Dokter yang melakukan Ekshumasi tersebut mengatakan bahwa diperlukan waktu 2 sampai 3 Minggu (21 Hari) untuk ditemukan hasil. Ternyata keluarga menunggu sampai waktu 3 Bulan (90 hari) dengan segala usaha koordinasi yang sulit baru dikeluarkannya hasil tersebut. sebagai catatan kasus ini sudah ditangani Propam Polda Aceh, kami menempuh jalan ini karena sudah lelah dalam proses-proses yang terkesan “dilalaikan” oleh pihak Polres Bireuen.

Tanggal 21 Maret 2024 akhirnya Sampailah undangan Gelar Perkara oleh Polres Bireuen untuk mendengarkan Hasil dari Ekshumasi yang telah dilakukan. Tanggal 25 Maret 2024 Pihak keluarga didampingi oleh Tim Hotman 911 Aceh sebagai Kuasa Hukum memenuhi undangan tersebut. sebuah pengharapan besar untuk mendengar hasil dan ditemukan jalan untuk penyelesaian kasus tersebut. tetapi diluar dugaan Tim Kuasa Hukum dan Keluarga, presentasi gelar perkara untuk hasil ekshumasi tidak berjalan lancar. Dengan Hasil Ekshumasi yang tidak boleh diperlihatkan oleh Pihak Penyidik Polres Bireuen kepada keluarga, dan Pihak Polres Bireun yang menjadi eksekutor penyampaian hasil tersebut dinilai gagal dalam gelar perkara tersebut.

Bagaimana kami tidak menilai gagal…? Pada saat komunikasi dengan pihak Polres Bireuen terkait lambatnya kinerja pada hasil ekshumasi tersebut, pihak penyidik mengakui harus menunggu keterangan ahli yang harus disumpah dan pihak keluarga menerima alasan tersebut. selama 90 hari menunggu hasil dengan alasan tersebut, pada saat penyampaian hasil ekshumasi tidak ada hadirnya dokter forensic yang mempunyai wewenang untuk menjelaskan hasil tersebut, melainkan penyidik yang menyampaikan hasil yang dinilai bahwa tidak memenuhi syarat dalam hal gelar perkara tersebut. dengan tidak ditampilkan hasil ekshumasi kepada pihak keluarga dan kuasa hukum, bahkan salinannya pun tidak diberikan oleh penyidik kepada pihak kami, selanjutnya pihak penyidik hanya melakukan presentasi ringan dan sederhana tanpa adanya penjelasan dari dokter forensic yang melaksanakan ekshumasi tersebut.

Dari hasil usaha selama ini kami tidak memperoleh hasil apa-apa, hasil ekshumasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan dinilai telah gagal memenuhi harapan akan timbulnya keadilan untuk keluarga Alm. Hari Juanda. Kasus ini akan terus kami pantau dan kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia guna mengharapkan atensi agar terang benderang penyebab kasus ini terbongkar dan ditemukannya pelaku dan dapat diberikan hukuman sehingga keadilan tercapai. (*)

 

Sumber: Syaifullah Noor, S.H., M.H (Penulis merupakan perwakilan Tim Hotman 911 Aceh)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SMP Unit Blangpidie Larang Siswa Bawa Sepmor ke Sekolah

23 April 2026 - 00:13 WIB

Membakar Hutan dan Lahan Dipidana Penjara

21 April 2026 - 20:50 WIB

Sidang Paripurna, Pemkab Nagan Raya Usulkan ke DPRK Beberapa Raqan 

21 April 2026 - 15:23 WIB

Yayasan Ipelmasat Menang di PTUN Banda Aceh dalam Gugatan Tanah Asrama Mahasiswa

20 April 2026 - 20:32 WIB

Belum Sebulan, Polres Abdya Telah Meringkus Lima Terduga Penyalahgunaan Narkoba

15 April 2026 - 18:22 WIB

Trending di Hukum